Senin, 07 Oktober 2019 11:49 WIB

Komandan Satgas 115 Pimpin Penenggelaman 21 Kapal Asing Ilegal Fishing

Editor : Yusuf Ibrahim
Susi Pudjiastuti. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) mengeksekusi putusan pengadilan atas kapal-kapal ikan asing (KIA) pelaku illegal fishing.

Sebanyak 18 kapal perikanan asing (KIA) ilegal terdiri dari 16 kapal berbendera Vietnam dan 2 berbendera Malaysia dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di Pontianak, Kalimantan Barat.

Sebelumnya, pada 4 Oktober 2019, sebanyak 3 kapal telah dimusnahkan di Sambas dengan cara dihancurkan dan mesinnya ditenggelamkan. Penenggelaman kapal ilegal ini dipimpin langsung Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 di Perairan Pulau Datuk, Mempawah, Kalimantan Barat, Minggu (6/10).

Kepala Biro Humas dan KLN-KKP, Lilly Aprilya Pregiwati, dalam siaran persnya mengatakan, pemusnahan 21 kapal ini merupakan rangkaian dari rencana pemusnahan 42 kapal ikan ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan. Adapun kapal lainnya rencananya akan dimusnahkan secara serentak pada 7 Oktober 2019 yakni Belawan 6 kapal, Batam 6 kapal, dan Natuna 7 kapal. 

Dengan dimusnahkannya 21 kapal ini, maka jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014 sampai saat ini bertambah menjadi 556 kapal. Jumlah itu terdiri dari 321 kapal berbendera Vietnam, 91 kapal Filipina, 87 kapal Malaysia, 24 kapal Thailand, Papua Nugini 2 kapal, RRT 3 kapal, Nigeria 1 kapal, Belize 1 kapal, dan Indonesia 26 kapal.

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No 45/2009 tentang Perubahan atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115, mengatakan, pemusnahan barang bukti kapal illegal fishing ini tidak hanya dalam rangka melaksanakan amanah undang-undang perikanan, tetapi juga mengamankan visi misi Presiden Jokowi untuk menjadikan laut sebagai masa depan bangsa. 

Susi juga menjelaskan, pemusnahan kapal dengan cara ditenggelamkan merupakan hal rutin yang dilakukan Satgas 115. Namun dalam praktiknya, untuk menghemat waktu dan efisiensi anggaran maka hanya dilakukan hampir satu atau dua kali dalam setahun.

"Bukan berarti para pelaku illegal fishing ini tidak dihukum. Kita kumpulkan hingga akhirnya inchract-nya cukup banyak dan kita lakukan penenggelaman”, ungkap Menteri Susi. 

Menteri Susi mengatakan, sejak dibukanya izin kapal asing pada tahun 2001, lebih dari 10.000 kapal asing melaut di Indonesia. "Begitu banyaknya kapal-kapal besar dengan alat tangkap yang merusak, ya habislah sumber daya laut kita. Stok ikan kita turun ke titik yang sangat rendah," ungkapnya. 

Dia pun berpesan agar terus mempertahankan komitmen untuk menjaga kedaulatan, dan mempertahankan keberlanjutan sumber daya ikan. Sebab, potensi nilai melebihi migas, dan tambang. 

Dalam kesempatan sama, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Sahat mengatakan, tindak pidana perikanan menjadi isu global yang dihadapi negara-negara di dunia. Tindak pidana ini tidak hanya berdampak pada kerusakan ekosistem dan sumber daya perikanan di laut, tetapi juga menyangkut kedaulatan negara. 

Turut hadir dalam acara itu Kepala Korp Polairud Baharkam Polri, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Pontianak, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSP KP) sekaligus Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya KP, Agus Suherman; Bupati Mempawah; Staf Ahli Gubernur Kalbar Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Pangdam Tanjung Pura dan Danlantamal XII Pontianak.(ist)


0 Komentar