Kamis, 24 Oktober 2019 13:48 WIB

Melihat Gaji dan Tunjangan Menteri Jokowi

Editor : Yusuf Ibrahim
Jokowi bersama para menteri. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan para menteri yang akan membantunya dalam melaksanakan tugas membangun Indonesia maju.

Presiden pun telah meminta agar para pembantunya tersebut bergerak cepat mengawal sektor penugasannya masing-masing.

Posisi sebagai menteri tentunya tak hanya prestise, tapi juga dibarengi dengan gaji maupun beragam fasilitas maupun insentif yang diharapkan menunjang kinerjanya. Tak pelak, besaran gaji dan tunjangan para pejabat tinggi negara ini kerap menjadi sumber keingintahuan orang banyak.

Untuk diketahui, soal gaji bagi para menteri serta pimpinan lembaga ini didasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014. Beleid ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga

"Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga yang selanjutnya disebut dengan Dana Operasional adalah dana yang disediakan bagi Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus," bunyi peraturan tersebut dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Kamis (24/10/2019).

Beleid itu menampilkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan, dengan tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan. Totalnya, sebulan seorang menteri mendapat gaji sebesar Rp18.648.000.

Selain itu seorang menteri akan mendapat dana operasional, sebesar Rp120 juta sampai Rp150 juta. Sejumlah fasilitas pun diberikan kepada menteri seperti rumah dinas, kendaraan dinas, serta jaminan kesehatan. Tak ada keterangan detail mengenai nilai fasilitas tersebut.

Sebagai perbandingan, gaji pokok presiden per bulan adalah enam kali lipat dari gaji tertinggi pejabat negara. Jika dihitung 6xRp5.040.000, maka gaji pokok presiden "hanya" Rp30.240.000. Sedangkan gaji pokok wakil presiden per bulan adalah gaji tertinggi pejabat negara, atau diasumsikan sebesar (4xRp5.040.000) Rp20.160.000.(sndo)


0 Komentar