Jumat, 08 November 2019 14:51 WIB

DPR Prihatin Siswi Jadi Korban Kasus Threesome oleh Gurunya

Editor : Rajaman
Iskan Qolba Lubis (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota DPR RI, Iskan Qolba Lubis mengaku prihatin atas kasus kasus seorang guru perempuan melakukan perbuatan asusila dengan mengajak muridnya seorang siswi di wilayah Bali karena terinspirasi film porno.

"Sangat prihatin atas kejadian ini dan sangat berempati dengan korban seharusnya mendapat perlindungan dari guru justru jadi korban ," kata Iskan saat dihubungi, Jumat (8/11/2019).

Politikus PKS ini berpandangan, aksi pornografi tidak dibenarkan dari segi apapun apalagi sampai menyasar korban adalah anak-anak dan dalam kasus ini adalah seorang pelajar dilakukan oleh guru sendiri.

"Aksi Pornografi melalui hal apapun tidak dibenarkan apalagi ini sudah menimpa anak sekolah sudah masuk darurat moral dan sekuruh stakeholder diharapkan dapat mencari solusi atas permasalahan ini," tutur Anggota Komisi VIII DPR ini.

Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum bisa bertindak tegas dan terukur atas kasus menimpa siswi terjadi di kawasan Buleleng, Bali kemarin.

"Penegak hukum harus bertindak tegas dan terukur atas pelanggaran hukum di negara ini. Apalagi ini dilakukan oleh seorang guru menjunjung tinggi etika dan moral 
," ujarmya. 

Sebelumnya diberitakan, Siswi di Kabupaten Buleleng, Bali, diajak ibu gurunya untuk melakukan threesome dengan pacarnya. Bu Guru Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) dan pacarnya AA Putu Wartayasa (36), menjanjikan pulsa dan baju baru untuk siswinya.

“Korban dijanjiin beli baju sama pulsa. Awalnya kan diajak ke rumah gurunya untuk dibeliin baju akhirnya mau, karena yang ngajak gurunya kan nurut,” kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya ketika dihubungi via telepon, Kamis (7/11/2019).

Peristiwa itu terjadi Sabtu (26/10) pukul 14.30 Wita di kos-kosan di Jl Sahadewa, Singaraja. Saat itu korban diminta untuk melihat Novi dan Putu berhubungan intim, kemudian korban yang duduk di tepi kasur milik gurunya itupun mulai diraba-raba hingga akhirnya terjadi persetubuhan oleh Putu.

Perbuatan bejat guru bahasa Indonesia itupun terkuak usai kabar itu ramai dibahas di sekolah. Hingga akhirnya, orang tua korban melaporkannya ke polisi.

“Peristiwa tanggal 26 Oktober, kabar di sekolah tanggal 6 Oktober. Di sekolah heboh dari mulut ke mulut sampai orang tuanya denger lapor. Saat diamankan keduanya terus mengaku nggak mempersulit,” jelas Sumarjaya.

Kepada polisi guru bahasa Indonesia honorer itu mengaku tertarik mengajak muridnya karena terinspirasi film porno.

“Termotivasi karena nonton BF (blue film,red),” jawab Sumarjaya.

Atas perbuatannya Novi dan pacarnya dijerat dengan pasal 81 (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sementara Putu disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35/2014.


0 Komentar