Senin, 11 November 2019 16:44 WIB

KPU Tetap Atur Larangan Mantan Napi Korupsi Nyalon di Pilkada

Editor : Yusuf Ibrahim
Ketua KPU, Arief Budiman. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap mengatur larangan pencalonan mantan narapidana (napi) korupsi sebagai kepala daerah di Pilkada 2020.

Larangan ini akan tetap diatur di Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2020. "Ya, sekarang karena UU belum direvisi. Belum ada jadwal. Yang sudah ada jadwal kan PKPU maka kita masukkan dulu ke PKPU," kata Ketua KPU, Arief Budiman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Arief mengakui, mempunyai alasan khusus mengapa hal tersebut kembali diatur. Meskipun memang KPU pernah memiliki pengalaman kalah di Mahkamah Agung (MA) saat ada uji materi.

"Karena ada novum baru, ada fakta baru yang dulu menjadi argumentasi dan sekarang patah argumentasi itu," ungkapnya.

Jika sebelumnya, ada anggapan bahwa hal tersebut cukup diserahkan kepada masyarkat, hal tersebut terbantahkan. Pasalnya meskipun sudah diumumkan bahwa calon kepala daerah merupakan mantan napi korupsi, masyarakat tetap memilihnya.

Bahkan menurut Arief, yang jelas-jelas ditahan saja bisa terpilih. "Itu fakta yang pertama, itu terjadi di tulungagung dan Maluku Utara, pemilihan gubernur Maluku utara," tuturnya.

Selain itu, ada anggapan bahwa seorang napi korupsi setelah bebas tidak akan mengulangi perbuatannya lagi juga terbantagkan. Hal ini terjadi di Kudus setelah bebas pun kembali korupsi.

"Nah atas dasar dua fakta ini yang kami menyebutkan sebagai novum ini, maka kami mengusulkan ini tetap diatur di pemilihan kepala daerah," ujarnya.

Terlebih lagi dalam pilkada harus memilih sosok pemimpin yang harus mampu menjalankan tugas dengan baik. Termasuk menjadi contoh yang baik.

"Itu yang menjadi, nah salah satunya adalah punya rekam jejak yang baik, itu mengapa kami masih mengusulkan di dalam pemilihan kepala daerah," jelasnya.(ist)


0 Komentar