Senin, 11 November 2019 17:39 WIB

Anies Diingatan Tak Lari dari Tanggung Jawab soal Perjanjian Bekasi-DKI

Editor : Yusuf Ibrahim
TPST Bantar Gebang. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnewscom- Pembangunan intermediate treatment facility (ITF) yang tengah dilakukan Pemprov DKI Jakarta jangan dijadikan sebagai alasan DKI untuk menghilangkan kewajiban kepada Kota Bekasi.

Sebab, usia Tempat Penampungan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang diyakini mampu menampung hingga 2022 mendatang.


Kabarnya, ITF itu nanti bisa dioperasionalkan pada 2022 dan mampu mengolah 2.200 ton sampah. Pemprov DKI Jakarta menyebut akan ada empat titik pembangunan ITF di Jakarta. Dengan empat ITF itu dinilai mampu menggantikan posisi Bantar Gebang.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengingatkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar pembangunan ITF di Jakarta bukan satu alasan untuk menghilangkan kewajiban terhadap Pemkot Bekasi. Sebab, dalam klausul atau perjanjian, Pemprov DKI mempunyai kewajiban untuk tanggung jawab lingkungan.

"Jadi diluruskan jangan sampai tersesat Pak Gubernur, sehingga menjadi persepsi yang salah nantinya," kata Rahmat Effendi kepada wartawan Senin (11/11/2019).

Menurut dia, ada dua klausul, pertama Pemkot Bekasi mendapat uang kompensasi dan bau. Kedua Pemkot Bekasi juga mendapat bantuan kemitraan. Bahkan, perjanjian itu sudah dijalankan semenjak beberapa tahun silam.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan data yang diperoleh sejak 2015 silam, Pemprov DKI sudah memberikan bantuan sebesar Rp98 miliar. Dana kemitraan tersebut terus meningkat tiap tahunnya. Pada 2016 dana kemitraan diberikan dari DKI sebesar Rp151 miliar, pada 2017 sebesar Rp248 miliar dari APBD DKI Jakarta.

Namun, pada 2018 dana kemitraan berhenti dan hanya ada dana kompensasi bau. Untuk 2019, Kota Bekasi memperoleh dana kemitraan dari DKI sebesar Rp560 miliar. Pada 2019, Pemkot Bekasi kembali mengajukan dana bantuan kompensasi dan bau serta dana kemitraan dengan total Rp752 miliar.

Dana tersebut terdiri dari usulan dana kemitraan yang diajukan Pemkot Bekasi pada Pemprov DKI adalah sebesar Rp351.774.476.000. Sedangkan, usulan dana kompensasi bau adalah sebesar Rp367.226.865.000.

"Mau bagaimanapun, Pak Gubernur harus ingat perjanjian antara Kota Bekasi dengan DKI Jakarta," tegasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rojak mengingatkan agar DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan tidak mencari alasan untuk lari dari tanggungjawab atau perjanjian antara Kota Bekasi dan DKI Jakarta. "Kewajiban DKI Jakarta tetap ada, walaupun TPST Bantar Gebang nantinya sudah tidak digunakan lagi," katanya.

Menurut dia, bentuk kewajiban tetap memberikan kompensasi kerusakan lingkungan di Kecamatan Bantar Gebang. Kerusakan lingkungan yang terjadi di sana sudah sangat parah, kerusakan tersebut berikut pencemaran air lindi kedalaman tanah.

Untuk itu, DKI Jakarta masih terus berkewajiban melakukan dan memberikan dana kemitraan tersebut. Rojak menilai dana hibah kemitraan Pemprov DKI Jakarta untuk Pemkot Bekasi sejatinya dapat membantu kondisi keuangan daerah.

Apalagi, adanya bantuan hibah maka proyek infrastruktur di Bekasi yang membutuhkan banyak biaya dapat berjalan. Adanya bantuan keuangan dari DKI, maka pos anggaran bisa digunakan untuk keperluan lain.(ist)


0 Komentar