Selasa, 17 Maret 2020 13:26 WIB

Anggota DPRD DKI Dilarang Kunker

Editor : Yusuf Ibrahim
Kantor DPRD DKI Jakarta. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Hadameon Aritonang, membenarkan soal adanya larangan kunjungan kerja (kungker) seluruh anggota pimpinan dan anggota Dewan di Kebon Sirih, baik ke luar kota maupun luar negeri.

Larangan kunker ini diberlakukan terhitung sejak Senin (16/3/2020). "Iya benar (tidak diizinkan kunker). Sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Hadameon kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).

Berdasarkan surat bernomor 287/-079.71,tertulis "sehubungan dengan wabah COVID-19 yang telah menyebar di berbagai daerah Indonesia, maka untuk kegiatan kunjungan kerja dalam dan luar negeri untuk alat kelengkapan dewan sampai dengan batas waktu yang belum dapat ditentukan, kiranya pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tidak melakukan kunjungan kerja".

Diketahui, pemerintah pusat melarang jajaran pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri menyusul merebaknya virus Corona. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2400/SJ yang ditandatangani pada 13 Maret 2020.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, jajaran pemda harus fokus di wilayahnya masing-masing. Selain itu, berpergian ke luar negeri sangat berisiko. Selain rawan tertular, yang bersangkutan bisa saja tidak bisa pulang dalam waktu dekat.


"Jangan sampai nanti tertular di luar negeri. Sudah asyik-asyik di luar negeri, lockdown, tidak bisa balik,’’ kata Tito dalam keterangan tertulis Minggu 15 Maret 2020.(ist)


0 Komentar