Selasa, 31 Maret 2020 13:12 WIB

Pemerintah Dinilai Lepas Tangan dan Semakin Tak Jelas

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi masyarakat menggunakan masker. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Fathul Bari, menilai darurat sipil tidak relevan diterapkan dengan kondisi pandemi COVID-19 atau virus corona saat ini.

Maka itu, rencana pemerintah memberlakukan darurat sipil guna menangani Pandemi COVID-19 di Indonesia dikritiknya.

"Justru muncul pertanyaan ketika Presiden Jokowi menyinggung wacana penerapan Darurat Sipil, yang kemungkinan diterapkan dengan menggunakan payung hukum Perppu Nomor 23 Tahun 1959," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).

Bahkan, dia menilai darurat sipil itu jika diterapkan terkesan sebagai upaya lepas tangan pemerintah dengan tanggung jawab lebih besar dalam mengambil langkah yang lebih tepat sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Perppu tersebut dianggapnya juga malah bisa menimbulkan masalah baru jika disalahgunakan penerapannya. Karena, kata dia, memungkinkan adanya langkah kurang sesuai dengan semangat demokrasi yang menjadi amanat Reformasi 1998. Dia pun menilai pemerintah semakin tidak jelas.

"Kami menilai wacana darurat sipil tidak tepat, bahkan kami akan menentang keras jika status itu malah membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan langkah represif dibanding upaya penanganan wabah COVID-19 yang lebih baik," kata Fathul.

Dia mengatakan, payung hukum yang relevan sudah ada melalui status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Jadi Pemerintah jangan aneh-aneh malah melirik status darurat sipil," tutur Fathul.(snd)


0 Komentar