Rabu, 01 April 2020 12:40 WIB

Pemerintah Berikan Rp5,9 Triliun untuk Insentif Tenaga Medis

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi tenaga medis. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Penanganan pandemi corona (Covid-19) memerlukan upaya serius yang komprehensif dari semua aspek.

Pasalnya, penyebaran Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan, tetapi juga masalah kemanusiaan yang berdampak pada aspek sosial dan ekonomi. Hal ini tentu mempengaruhi fundamental perekonomian nasional.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartato, mengatakan akan mengguyur insentif untuk tenaga medis di Indonesia. Adapun anggaran yang diberikan untuk sektor kesehatan sebesar Rp75 Triliun.

Anggaran tersebut diantaranya untuk tenaga medis Rp5,9 triliun dengan rincian Insentif Tenaga Medis Pusat (Rp1,3 triliun) dan Tenaga Medis Daerah (Rp4,6 triliun). "Kita utamakan insentif tenaga medis dan belanja penanganan kesehatan," ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Selain untuk tenaga medis, lanjut dia, terdapat anggaran untuk Social Safety Net yang akan diperluas sebesar Rp110 Triliun. Lalu dukungan kepada industri senilai Rp70,1 Triliun (pajak, Bea Masuk, KUR). Prioritas ke-4 adalah dukungan pembiayaan anggaran untuk program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp150 Triliun.

"Untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dalam upaya penanganan dampak Covid-19, maka pada tanggal 31 Maret 2020 telah diterbitkan tiga bentuk peraturan perundang-undangan,” katanya.

Kemudian, lanjut Airlangga, untuk mencegah terjadinya krisis ekonomi dan keuangan, telah ditetapkan Tambahan Belanja dan Pembiayaan Anggaran untuk menangani dampak Covid-19, yaitu sebesar Rp405,1 Triliun. "Kita ingin agar ekonomi tetap terjaga," jelasnya.(ist)


0 Komentar