Selasa, 07 April 2020 13:54 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemprov DKI Jakarta resmi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan virus corona atau covid-19.
Dengan status tersebut, operasional kendaraan pribadi akan dibatasi. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan selama ini DKI Jakarta sebenarnya sudah menerapkan PSBB sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Namun, kata Syafrin, itu hanya dilakukan terhadap moda transportasi yang berada di bawah Pemprov DKI Jakarta. Seperti pembatasan layanan operasional dan penumpang atau pelanggan di Transjakarta, MRT dan LRT.
"Dengan adanya status PSBB, Pemprov DKI mempunyai kewenangan yang kuat untuk membatasi operasional kendaraan pribadi," kata Syafrin saat dihubungi wartawan, Selasa (7/4/2020).
Kendati demikian, Syafrin masih menunggu instruksi lanjutan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Belum ada instruksi lanjutan untuk sektor transportasi," katanya.
Syafrin menjelaskan, selain mengajukan penetapan PSBB terhadap Pemprov DKI, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengajukan agar PSBB diterapkan secara terintegrasi dengan Jabodetabek. Pasalnya, Jabodetabek sudah menjadi satu kesatuan wilayah yang tidak lagi dibatasi wilayah administrasi.
"Penetapannya seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan Jabodetabek. Jadi greater Jakarta yang harus dilihat, bukan Jakarta. Kita menyarankan kalau bisa penetapannya Jabodetabek. Kita itu yang kita harapkan diterbitkan," pungkasnya.
Seperti diketahui, mulai hari ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah bisa melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui status PSBB yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Sudah. DKI sudah mengajukan dan sudah ditandatangani tadi malam," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni, Selasa (7/4/2020).(ist)