Rabu, 08 April 2020 12:48 WIB

Pedaftaran Pekerja Terdampak Corona Kembali Dibuka

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran bagi pekerja atau buruh terdampak virus Corona (Covid-19).

Pendaftaran tahap kedua dibuka selama dua hari mulai hari ini hingga Kamis 9 April 2020 besok. Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andry Yansyah mengatakan, pendaftaran dibuka melalui tautan bit.Iy/pekerjaterdampakcovid19-2. 

Nantinya, mereka yang mendaftar harus mengisi semua kolam yang terdapat dalam aturan tersebut agar bisa ditindaklanjuti. Tetapi, mereka yang sudah mendaftar di tahap pertama, tidak diperbolehkan untuk mendaftar kembali.

"Pendaftaran dibuka bagi semua pekerja yang di-PHK dan dirumahkan tapi tidak punya penghasilan, bukan hanya yang ber-KTP DKI Jakarta dan bekerja di Jakarta," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Rabu (8/4/2020). 


Andri menjelaskan, pendataan bantuan kartu pra kerja dari Kementerian yang terdampak Covid-19 itu ada dua kategori. Pertama karena di PHK oleh perusahaan yang sudah bangkrut dan kedua adalah pekerja yang dirumahkan kehilangan pendapatan seperti pekerja seni dan sebagainya.

Kemudian pekerja kontruksi, guru honorer, Usaha Kecil Menengah (UKM), sopir angkot, dan sebagainya.

Nantinya, lanjut Andri data tersebut akan dikirimkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk diverifikasi. Informasinya, pada 10 April akan mulai di-launching bantuan tersebut.

"Para pekerja yang tidak di PHK, nantinya akan dibantu sampai wabah Covid-19 selesai. Untuk itu bantuanya diberikan per bulan. Sedangkan untuk pekerja yang di PHK akan terus dibantu sampai kembali mendapatkan pekerjaan," pungkasnya.

Pada pendaftaran sebelumnya, sebanyak 162.416 pekerja telah melapor di-PHK dan dirumahkan hingga pendaftaran ditutup tanggal 4 April 2020. Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sementara 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.(ist)


0 Komentar