Jumat, 15 Mei 2020 21:16 WIB

Sah, Muzakki-Amil Zakat Tak Wajib Bertatap Muka

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi membayar zakat secara online. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Di tengah wabah Corona (COVID-19), akad membayar zakat mal dan fitrah bisa secara online atau dalam jaringan (daring) juga telepon dan pesan singkat. 

Hukum akad zakat mal dan fitrah secara online, sah. Jadi, antara pembayar zakat dan penita pengumpul zakat fitrah atau amil tak wajib bertemu atau bertatap muka. Cara ini ditempuh untuk menekan angka penularan virus Corona. 

"Proses akad saat membayar zakat fitrah juga sah dilakukan secara online, melalui telepon, atau WhatsApp. Sebenarnya kan ketika seseorang sudah menunaikan zakat atau infak, itu sudah dicatat niatnya. Ijab kabulnya bisa melalui WA, tetap sah," kata Ketua Badan Amil Zakar Nasional (Baznas) Jabar Arif Ramdani, Jumat (15/5/2020).

Arif mengemukakan, untuk mencegah penularan virus Corona, Baznaz Jabar menyarankan kepada para amil di seluruh daerah di Jawa Barat untuk mendistribusikan zakat fitrah melalui ketua rukun tetangga (RT). Sehingga tidak terjadi kerumunan massa atau orang di satu tempat.

"Untuk menghindari kerumunan dan kontak langsung, didistribusikan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya melalui RT masing-masing," ujar Arif.

Masyarakat di Jabar, tutur Arif, diimbau segera membayarkan zakat fitrah ke masjid atau lembaga terdekat. Sebab, durasi waktu penyaluran dan pendistribuasian sempit.

"Saya mengajak kaum muslimin segera menunaikan zakat mal dan fitrah khususnya di bulan Ramadhan ini untuk menyempurnakan ibadah puasanya. Menyegerakan zakat akan bermanfaat bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan," tutur dia.

Baznas, ungkap Arif, tak mengeluarkan aturan khusus terkait pembayaran zakat fitrah Idul Fitri 1441 Hijriah. "Kami ikut anjuran Baznas pusat, fatwa MUI dan Surat Edaran Menteri Agama. Intinya, pengumpulan zakat oleh para amil hindari kontak langsung dengan para muzakki, sebisa mungkin," tutur dia.

Arif mengungkapkan, Baznas Jabar tak melakukan penampungan atau pengumpulan zakat dari seluruh daerah. Sebagian besar masyarakat membayar zakat fitrah melalui masjid atau lembaga terdekat.

"Sejak dulu, zakat itu dikumpulkan langsung di masjid-masjid karena zakat fitrah terbatas waktu, baik pengumpulan maupun pendistribusiannya," ungkap Arif.(ist)


0 Komentar