Selasa, 26 Mei 2020 17:17 WIB

ASN Jabar Masih Kerja dari Rumah Hingga 29 Mei

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Sekretaris Daerah (Sekda Jawa Barat), Setiawan Wangsaatmaja, menegaskan jajaran apatur sipil negara (ASN) Pemprov Jabar masih bekerja di rumah melalui mekanisme sistem kerja fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) hingga 29 Mei 2020.

Menurutnya, pemberlakun sistem kerja FWA tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Jabar nomor 800/47/BKD terkait penyesuaian sistem kerja yang memungkinkan ASN Pemprov Jabar bekerja dari rumah melalui mekanisme FWA. 

"Meski begitu, pelayanan kepada masyarakat di semua instansi berjalan optimal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan akan dilakukan evaluasi kembali berdasarkan kebutuhan dan arahan Pimpinan," kata Setiawan, Selasa (26/5/2020).

Menurut Setiawan, untuk para pejabat dan ASN Pemprov Jabar yang mengikuti kebijakan penyesuaian sistem kerja fleksibel ini, jadwal dan mekanisme pembagian tugasnya diatur oleh para pejabat administrator di satuan kerja masing-masing.

"Pembagian dan distribusi kerja dapat dilakukan secara online, seperti email atau penyampai pesan lainnya. Usai bekerja pada hari itu, semua ASN yang mengikuti kebijakan FWA harus melaporkan pekerjaannya melalui TRK (Tunjangan Remunerasi Kinerja)," jelasnya.

Terkait pelaksanaan rapat-rapat rutin, kata Setiawan, dapat dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik maupun aplikasi berbasis teknologi komunikasi dan informasi lainnya. 

"Jika memang rapatnya harus bertemu muka karena misalnya urgensi yang sangat tinggi dan harus diselenggarakan rapat di kantor, harus diperhatikan jarak aman antar peserta rapat dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus COVID-19,” katanya.

Setiawan menyatakan, khusus Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemprov Jabar yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah selama pelayanan bisa dilakukan secara online.

"Tetapi, apabila harus tetap dilakukan di kantor, maka petugas dilakukan dengan sistem shif sesuai dengan kebutuhan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," katanya.

Dia mencontohkan, Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) yang sudah beroperasi. Jam operasional SAMSAT pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sementara pada hari Sabtu, jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Jam operasional tersebut berlaku sampai 31 Mei 2020. Kemudian, Layanan SAMSAT lainnya seperti SAMSAT Outlet, Samling, Samdong, dan Samades, jam operasional menyesuaikan dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan protokol kesehatan. Pelayanan e-SAMSAT tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, Setiawan memastikan, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional maupun Pejabat Pelaksana yang mengalami gangguan kesehatan akan melaporkan kepada atasan langsungnya dan mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

“Jika ada ASN yang ternyata berstatus ODP dan PDP, maka Kepala Dinas, Kepala Biro maupun Kepala Badan, harus segera melaporkan kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan Dinas Kesehatan Provinsi Jabar, agar segera dilakukan penanganan dan tindak lanjut pengawasan kepada yang bersangkutan, sesuai protokol penanganan pasien yang terdampak COVID-19," pungkasnya.

Diketahui, ASN di lingkungan Pemprov Jabar sudah mulai bekerja pada Selasa (26/5/2020). Semua instansi pun telah membuka kembali pelayanan bagi masyarakat usai libur hari raya Idul Fitri.(ist)


0 Komentar