Selasa, 02 Juni 2020 11:44 WIB

Siaran Pers IPW: Apresiasi Kinerja KPK, Berhasil Tangkap Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Editor : A. Amir
Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Siaran Pers Indonesia Police Watch (IPW): Kinerja Komjen Firli bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut diapresiasi karena sudah berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang buron selama 40 hari (2/6/2020).

Namun IPW menilai kerja berat masih membentang di hadapan jenderal bintang tiga Polri yang menjadi Ketua KPK itu. Setidaknya masih ada lima kerja berat Firli dalam waktu dekat yang perlu dituntaskanya.

Pertama, Firli dan KPK harus segera memastikan isu bahwa Harun Masiku yang juga borunan KPK sudah meninggal dunia atau tidak, dengan cara memanggil keluarganya maupun pengacaranya. Jika ternyata Harun masih hidup, tugas Firli dan KPK segera menciduknya, hidup ataupun mati.

Kedua, Firli dan KPK harus segera menangkap Samin Tan yang sudah cukup lama buron, dalam kasus pemberian gratifikasi kepada anggota DPR Eni Maulani Saragih, dalam proyek tambang batu bara di Kementerian ESDM.

Ketiga, Firli dan KPK segera menangkap bos Gajah Tunggal. KPK sudah menetapkan pengusaha Sjamsul Nursalim dan istri sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 10 Juni 2019. Semula bos Gajah Tunggal itu disebut sebut bersembunyi di Singapura. Namun sumber IPW di KPK menyebutkan bahwa pasangan suami istri itu sejak beberapa bulan terakhir berada di Shanghai, Cina.

Keempat, Firli dan KPK harus segera melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah tokoh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bila perlu menahannya. Di antaranya, Irfan Kurnia Saleh yang diduga terlibat korupsi dalam pengadaan helikopter Agusta Westland 101 di TNI AU.

Kelima, Firli dan KPK harus segera memastikan status sejumlah tokoh yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi, seperti Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, yang terakhir diperiksa KPK pada 29 Desember 2019. Firli harus memberi kepastian hukum, apakah Muhaimin akan dijadikan sebagai tersangka atau pemeriksaannya sudah tuntas sebatas saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian PUPR.

Itu disampaikan Neta S Pane dalamnya rilis berita yang dikirim ke group redaksi tigapilarnews.com

Semua ini perlu dituntaskan Firli agar ada kepastian hukum, sehingga KPK tidak menyandera nasib seseorang. Sikap kepastian hukum ini akan membuat publik yakin bahwa kinerja Firli sangat jauh berbeda dan lebih baik dari kinerja KPK era sebelumnya. Sebagai jenderal polisi yang memimpin KPK, Firli harus menunjukkan bahwa dia bisa membawa lembaga anti rasuha itu lebih promoter.


0 Komentar