Kamis, 18 Juni 2020 13:48 WIB

Waspada! Pesepeda Bisa Ditilang Bila Tak Gunakan Jalur yang Disediakan

Editor : Yusuf Ibrahim
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersepeda menuju kantornya dengan diikuti masyarakat. (foto istimewa)

JAKARTA Tigapilarnews.com- Pengguna sepeda di Jakarta menunjukkan tren positif.

Untuk itu, Pemprov DKI membuka jalur sepeda sementara sepanjang 14 Km di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

“Kita melihat adanya peningkatan pengguna sepeda. Sepanjang koridor Sudirman-Thamrin, memang ada kesatuan di trotoar, maka kita saat ini pisahkan dengan adanya jalur sepeda sementara,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat meninjau jalur sepeda sementara itu bersama Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Samodo Purnomo Yogo, Kamis (18/6/2020) pagi.

Dia menyebutkan, jalur sepeda ini dibagi dua shift, yaitu pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. “Kita harapkan dengan adanya jalur sepeda sementara ini bisa membuat nyaman para pesepeda,” tegasnya

Pihaknya akan terus mengevaluasi jalur khusus sepeda ini setiap pekannya. Tidak hanya itu, setiap Senin juga akan dilaporkan kepada Gusus Tugas Penanganan Covid-19 apakah sudah optimal atau tidak. Sebab hal ini merupakan salah satu program untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Samodo Purnomo Yogo mengatakan, tidak menutup kemungkinan jalur sementara ini bisa dipermanenkan. “Kita lihat hasil evaluasinya, sementara kita amankan jalur ini dulu,” katanya.

Pihaknya juga meminta peseda memanfaatkan jalur yang disediakan. Dalam UU Lalulintas dan Jalan pasal 29 diungkapkan pesepeda bisa dikenakan sanksi bila tidak menggunakan jalur yang disediakan. “Sanksinya denda Rp100 ribu dan kurungan 15 hari, jadi peseda juga bisa kita tilang,” tukasnya. 


0 Komentar