Senin, 06 Juli 2020 20:27 WIB

Penjual dan Pembeli Hewan Kurban Wajib Gunakan Masker dan Face Shield

Editor : Yusuf Ibrahim
Penjual hewan kurban wajib menyediakan tempat cuci tangan bagi para pembeli. Pemkot Bandung menerapkan protokol kesehatan penjualan hewan kurban. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemkot Bandung memastikan hewan kurban tidak berpotensi menjadi carrier atau pembawa virus Corona.

Meski begitu, Pemkot Bandung menerapkan protokol kesehatan penjualan hewan kurban. Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung Gin Gin Ginanjar mengatakan, hewan ternak berpenyakit yang dapat menularkannya ke manusia atau zoonosis, biasanya mengidap anthrax. Namun Kota Bandung dipastikan telah bebas dari penyakit anthrax.

"Enggak (hewan ternak bukan carrier virus Corona). Biasanya hewan ternak berpenyakit berat seperti anthrax yang bisa menularkannya ke manusia," kata Gin Gin, Senin (6/7/2020).

Untuk memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat, ujar Gin Gin, terutama dari luar Kota Bandung, harus dilengkapi surat keterangan sehat. Hewan tersebut diberi sertifikat atau kalung.

"Salah satu indikator hewan itu sehat adalah terbebas dari berbagai penyakit. Kemudian nanti kami lakukan pemeriksaan lagi," ujar dia.

Terkait pencegahan penyebaran virus Corona, Kadispangtan menuturkan, Dispangtan Kota Bandung tengah menyiapkan teknis protokol kesehatan dalam proses penjualan dan penyembelihan hewan kurban.

"Karena saat sekarang sudah pandemi, jadi ada unsur protokol kesehatan di dalam prosedur penjualan sampai nanti pada saat kurban," tutur Kadispangtan.

Gin Gin mengungkapkan, penjual hewan kurban wajib menyediakan tempat cuci tangan bagi para pembeli. Penjual dan pembeli harus menggunakan masker dan face shield.

"Ada masukan dari MUI agar pembeli menitipkan uang pembayaran ke panitia penyelenggara penjualan hewan kurban. Warga diimbau memaksimalkan pembelian hewan kurban secara online," ungkap Gin Gin.(ist)


0 Komentar