Senin, 27 Juli 2020 21:37 WIB

Pemprov DKI Peroleh Rp1,1 Miliar dari Sanksi PSBB Transisi

Editor : Yusuf Ibrahim
Masyarakat diingatkan terus menggunakan masker. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemprov DKI Jakarta mencatat uang dari sanksi denda pelanggar PSBB Transisi telah mencapai Rp1,1 miliar.

Sanksi terhadap pelanggar PSBB transisi ini akan terus dilakukan selama masa pandemi corona. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, dalam rangka memastikan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 oleh masyarakat, Pemprov DKI melalui Satpol PP secara aktif melakukan pengawasan hingga penegakan aturan di seluruh wilayah DKI Jakarta, yaitu pada tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, dan pelanggaran perseorangan tidak memakai masker.

Pada 26 Juli 2020, lanjut Ani, Satpol PP DKI Jakarta memberikan 10 sanksi teguran tertulis di tempat/fasilitas Umum, serta bagi pelanggaran tidak memakai masker oleh perseorangan diberlakukan sanksi kerja sosial kepada 1.125 orang dan sanksi denda berupa uang tunai kepada 107 orang.

Dia menuturkan, hasil rekap sejak 5 Juni 2020 hingga 26 Juli 2020, terdapat total 427 sanksi teguran tertulis, 4.391 sanksi denda, 26 sanksi penyegelan, 39.769 sanksi kerja sosial. Nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp692.160.000; tempat/fasilitas umum sejumlah Rp268.850.000; dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp171.500.000.


"Total denda uang tunai yang akan disetorkan melalui kas daerah sejumlah Rp1.132.510.000," ujar Ani Ruspitawati dalam siaran tertulisnya, Senin (27/7/2020).

Menurut Ani, Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi Covid-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB."Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai," ucapnya.(ist)


0 Komentar