Jumat, 09 Oktober 2020 19:46 WIB

Jokowi Jelaskan UU Ciptaker untuk Sediakan Lapangan Kerja Sebanyak-banyaknya

Editor : Yusuf Ibrahim
Demo buruh usai UU Ciptaker disahkan. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan alasan penerbitan UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Salah satunya adalah untuk memenuhi kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan. Jokowi mengatakan, lapangan pekerjaan sangat dibutuhkan Indonesia mengingat adanya angkatan kerja baru setiap tahunnya.

"Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).

Kebutuhan terhadap penyediaan lapangan kerja semakin meningkat karena adanya pandemi covid-19. Dia menyebut jutaan pekerja terdampak Covid-19. "Apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid 19," ungkapnya.


Dan, lanjut Jokowi, sebanyak 87% dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah. "39% (dari jumlah tersebut) berpendidikan sekolah dasar. Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya,” jelasnya.

Jokowi menegaskan bahwa UU ini nantinya dapat memberikan lapangan pekerjaan baru bagi pengangguran maupun para pencari kerja baru. "Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," pungkasnya.(mir)


0 Komentar