Jumat, 09 Oktober 2020 19:57 WIB

Jokowi Luruskan soal UMR Dihapuskan dalam UU Ciptaker

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku melihat adanya gelombang demonstrasi yang menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Dia menilai unjuk rasa penolakan tersebut lebih dilatarbelakangi karena adanya disinformasi dan hoaks. “Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial,” katanya di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).

Salah satu isu yang menurutnya terjadi disinformasi adalah mengenai upah minimum. Seperti diketahui beredar di media sosial bahwa upah minimum dihapuskan.

“Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP, Upah Minimum Provinsi, UMK Upah Minimum Kabupaten, UMSP Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap ada,” ungkapnya.

Jokowi juga membantah adanya pengaturan upah per jam menghapus upah minimum tersebut. “Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” tegasnya.(ist)


0 Komentar