Selasa, 27 Oktober 2020 14:48 WIB

Aparat Hukum Harus Jeli Lihat Pelaku Kejahatan Pembajakan Hak Paten dan Hak Cipta

Editor : A. Amir
Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) oleh inventornya: Ir. Ryantori dan Alm. Ir. Soetjipto.

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Patent adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu (Inventor) atas hasil penemuannya dibidang teknologi (pasal 1 ayat 1 UU tentang paten). Atau dengan kata lain patent adalah hak eksklusif inventor atas invensi dibidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL)

Baru-baru ini, team investigasi dari asosiasi mempelajari sebuah kasus yang melibatkan seorang penemu atau inventor yang juga seorang innovator Indonesia yang sangat berjasa terhadap dunia konstruksi di bidang pondasi, yang karyanya diakui sebagai sistem pondasi baru bukan hanya di Indonesia tetapi bahkan didunia.

Invensi pondasi baru ini karya duet ilmuwan senior yaitu Ir. Ryantori dan Alm. Ir. Soetjipto, yang berasal dari kota Surabaya, Jawa Timur. Penemuannya yang fenomenal adalah tekhnologi konstruksi pondasi ramah gempa yang di beri label “Konstruksi Sarang Laba-Laba” (KSLL).

Gedung-gedung yang menggunakan teknologi pondasi KSLL ini terbukti mampu menahan dan kokoh berdiri sekalipun guncangan gempa sampai 9,3 scala richter seperti di Aceh, gempa Padang (8,4 SR), Lombok (7 SR), Sulut, Gorontalo dan Papua.

Pelanggaran dan Pembajakan

Bermula sebagai seorang pegawai pemasaran pondasi tersebut dan dipercaya untuk membuat sebuah perusahaan kontraktor dengan produk KSLL. Lahirlah PT. Katama Suryabumi sebagai perusahaan kontraktor pembuat pondasi yang sekaligus memasarkan KSLL secara eksklusive.

Seiring waktu usaha ini berjalan dan tersohornya system pondasi KSLL ini, dengan ramainya orderan laris manis bagai jamur dimusim hujan. Apalagi terbukti beberapa gedung dengan tekhnologi Sarang Laba-Laba tidak berpengaruh apalagi rubuh akibat gempa bumi atau tsunami.

Kesepakatan yang sudah dibangun dengan mantan pegawai tersebut mulai tidak dijalankan, dalam hal ini PT. Katama Suryabumi harus membagi hak royalty kepada sang penemu (Inventor). Malah mantan pegawai tersebut sudah melakukan tindakan tidak terpuji dengan mengambil alih hak patent dari teknologi pondasi ramah gempa ini.

Pencurian Hak Royalty

Pada periode selanjutnya, setelah Ir. Soetjipto meninggal dunia, ada audit keuangan terhadap PT Katama Suryabumi. Dalam laporannya banyak sekali kejanggalan, proyeknya laris dan banyak yang menggunakannya tapi royalty yang dibayarkan tidak sesuai (sedikit), disinilah rupanya ‘pencurian’ itu terbongkar.

Tidak hanya uang hak royalty yang dicuri, namun hak patent dari karya tekhnis pondasi ini telah dipatentkan secara diam-diam oleh saudara Kris selaku direktur utama PT Katama Suryabumi. Termasuk tanda tangan sang penemu dipalsukan dan royalti tidak dibayarkan haknya karena saudara Kris mengklaim bahwa produk KSLL ini: “Patentnya  milik PT Katama Suryabumi, tidak ada kewajiban membayar royalty kepada Ir. Ryantori.”

Karena tindakan sepihak yang dilakukan oleh saudara Kris ini telah melanggar komitmen yang disepakati, maka dengan terpaksa Ir. Ryantori memutuskan untuk tidak lagi mendukung PT Katama Suryabumi dalam hal penghitungan tekhnis KSLL, dan mencabut hak pemasarannya pada PT Katama Suryabumi. Namun pihak PT Katama Suryabumi yang dipimpin oleh Kris, tetap berupaya memasarkan pondasi ini secara ilegal.

Tekhnis Pemasangan Pondasi

Tekhnis pemasangan pondasi harus mengikuti cara penghitungan tersendiri yang harus melibatkan langsung sang penemu (Ir. Ryantori), berdasarkan struktur tanah lahan yang dipakai untuk pondasi, menurut kontur tanah yang selalu berbeda-beda disetiap lokasi

Apabila perhitungannya tidak tepat, akan failed alias system pondasinya bisa gagal. Hal inilah yang sudah terjadi di beberapa project yang dikerjakan tanpa keterlibatan Ir. Ryantori. Seperti project Rumah Sakit Umum Daerah, Pesisir Selatan, Sumatra Barat yang mangkrak salah perhitungan pada sistem konstruksi pondasinya. Hal ini membuat karya besar ini seperti “tercoreng” karena berada pada tangan yang salah.

Memutar Balik Fakta

Memanipulasi publik dengan cara memutar balik fakta yang sebenarnya, Ir. Ryantori malah dibalik dituduh memplagiat, menyontek, meniru, menjiplak hasil dari karyanya sendiri. Padahal dalam hukum patent sudah jelas, apabila sebuah produk atau sistem tersebut berbeda karena ada penambahan, pengembangan dan penyempurnaan dari produk sebelumnya, itu bisa dibuat patent yang berbeda dan patentnya baru, apalagi produk temuan sebelumnya, penemunya adalah sama.

Tetapi kenapa hal ini bisa dilaporkan oleh saudara Kris, dan berhasil mengkriminalisasi sang penemunya ?

Berarti saudara Kris ini telah melecehkan lembaga hukum dan lembaga Negara yang menangani ‘Patent.’

Sadar atau tidak sadar, bila kasus ini dimenangkan oleh si pencuri paten tersebut, maka kewibawaan lembaga hukum kita akan dipertaruhkan. Dunia akan melihat siapa kita, bangsa lain akan menertawakan system perlindungan terhadap karya intelektual dari para pemikir dan penemu kita. Oleh karenanya siapa lagi kalau bukan kita yang masih bisa berpikir logis untuk ikut serta dalam pengawasan hukum dan hak intelektual para inventor kita.

Pandaan, 1 October 2020.

Dalam acara sarasehan dan virtual meeting

Oleh Ketua Pusat Inkubasi Inovasi Teknologi Ikatan Alumni ITB Jawa Timur

Dengan para inventor dan innovator se Indonesia

Di Kebun Raya Purwodadi, Pandaan.


0 Komentar