Selasa, 27 Oktober 2020 20:08 WIB

Ida Fauziah Katakan Subsidi Gaji Kembali Ditransfer pada Awal November

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, mengatakan bahwa bantuan subsidi upah/gaji termin II akan kembali ditransfer pada awal November.

Bantuan subsidi upah/gaji ini nantinya ditransfer sebesar Rp1,2 juta untuk 2 bulan. "Termin ke II akan kita salurkan pada awal November 2020, sebesar Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember," jelasnya melalui saluran YouTube BNPB Indonesia, Selasa (27/10/2020).

Ida menjelaskan, bantuan subsidi gaji dibagi dalam 2 termin. Termin pertama dimulai dari Agustus hingga Oktober yang sudah sampai ke peserta yang terbagi dalam 5 tahap. Diantaranya tahap I 99,43%, tahap II 99,38%, tahap III 99,32%, tahap IV 95,04% dan tahap V 97,39%.

"Secara keseluruhan, subsidi gaji ini sudah tersalurkan kepada 12.192.927 pekerja atau sebesar 98,30%. Dengan total Rp14,6 triliun," jelasnya.

Sebelumnya, Ida menyatakan bahwa total anggaran program mencapai Rp37,7 triliun dan ditargetkan dibagikan kepada 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,4 juta pekerja.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," kata Ida, beberapa waktu lalu.(ist)


0 Komentar