Minggu, 01 November 2020 23:52 WIB

Pempov DKI Minta Perusahaan yang Meningkat Positif Wajib Naikan UMP Seperti yang Diputuskan

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) Rp4,4 Juta bagi sektor perusahaan yang dikecualikan. 

Perusahan wajib melakukan usulan kepada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi dengan membawa laporan keuangan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap UMP DKI Jakarta 2021 itu berasaskan keadilan. Sebab, pada masa pandemi ini, tidak semua perusahan yang terdampak. Justru ada beberapa yang ekonominya meningkat, di antaraya sektor telekomunikasi, pangan, dan kesehatan.

"Nah mereka yang ekonominya meningkat positif wajib menaikan UMP seperti yang diputuskan sebesar Rp4,4 Juta. Bagi yang terdampak seperti perhotelan, perdagangan dan sebagainya tidak naik," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Minggu (1/11/2020). 

Andri Yansyah menjelaskan, untuk menentukan perusahaan mana yang naik atau tidak naik itu didasarkan oleh ukuran perusahan itu sendiri. Untuk itu, syarat dari perusahan yang mengusulkan pemberlakukan UMP naik atau tidak, perusahaan tersebut harus melampirkan laporan keuangan.

Pemprov DKI Jakarta, kata Andri melalui dinas tenaga kerja bersama dewan pengupahan hanya akan memberikan penilaian yang dilihat dari laporan keuangan perusahan itu. Namun, kata Andri, bagi perusahan yang terdampak, pihaknya tidak perlu melakukan penilaian. Sebab, pihaknya sudah membuat kriteria sektor perusahan mana yang terdampak dan yang tidak terdampak.

"Jadi kalau kayak perhotelan, perdagangan atau perusahaan yang terdampak langsung kita setujui untuk tidak menaikan UMP. Tapi kalau perusahan yang tidak terdampak ya kita lakukan penilaian," pungkasnya.

Andry akan memanfaatkan waktu satu dua bulan kedepan ini untuk menyusun SOP dan melakukan penilaian terhadap perusahan sebelum UMP berlaku tahun depan. "Kalau perushaan tidak mengusulkan, ya berarti mereka sanggup mengikuti ketetapan UMP DKI sebesar Rp4,4 Juta," pungkasnya

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2021. Langkah itu ditempuh mempertimbangkan masa pandemi virus Corona (Covid-19) yang berdampak terhadap sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Sabtu (31/10/2020). "Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP Nomor 78 Tahun 2015," ungkap Anies dalam keterangan persnya.(mir)


0 Komentar