Kamis, 12 November 2020 20:32 WIB

Moeldoko Tegaskan Penganugerahan Tanda Jasa dan Kehormatan Mandat Konstitusi

Editor : Yusuf Ibrahim
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, mengatakan pemberian tanda jasa dan kehormatan kepada para tokoh bukan sebagai upaya pembungkaman.

Menurutnya, penganugerahan tersebut mandat dari konstitusi. "Nggak ada hubungannya bintang jasa yang diberikan Presiden selaku kepala negara. Tak ada hubungannya dengan upaya membungkam, tak ada hubungannya dengan netral atau independensi dipertanyakan, tak ada hubungannya dengan reshuffle atau tidak," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Mantan Panglima TNI itu berujar, pemberian bintang jasa merupakan bentuk upaya Presiden Joko Widodo menjalankan konstitusi. Karena itulah tidak perlu ada yang diributkan. "Jadi bukan ada kepentingan lain, interest, dan seterusnya," jelas Moeldoko.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi pada Rabu 11 November 2020, menganugerahkan tanda jasa dan kehormatan kepada puluhan tokoh dan para tenaga medis yang berjuang menangani Covid-19. Penganugerahan ini didasarkan oleh Keppres Nomor 118 dan 119 /TK/Tahun 2020.


Namun, hal itu menuai sorotan lantaran Presiden Jokowi menganugerahkan bintang jasa tersebut kepada mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo. Diketahui, Gatot kini merupakan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang kerap mengkritik pemerintah.

Tak ayal, pemberian Bintang Mahaputera itu dianggap sebagaian kalangan sebagai upaya pembungkaman. Di sisi lain, Gatot tak hadir di acara penyematan tanda jasa tersebut, tetapi menerima anugerah itu.(mir)


0 Komentar