Senin, 30 November 2020 13:39 WIB

Respon Pernyataan Luhut, Susi Sedih dan Marah soal Ekspot Benih Lobster

Editor : Yusuf Ibrahim
Susi Pudjiastuti. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2020 ihwal Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia terus menjadi perhatian.

Sebab, baru setahun mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo, menerbitkan permen tersebut, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap ekspor benih lobster (bbl) atau benur.

Menteri KKP 2014-2019, Susi Pudjiastuti, merupakan salah satu tokoh publik yang konsisten mengkritisi beleid tersebut sejak awal diterbitkan. Meski, dalih Susi bukan soal monopoli atau potensi korupsi di balik regulasi itu yang dinilai beberapa pihak, Susi konsisten karena perkara keberlanjutan (sustainability) benih lobster dalam negeri.

Meski pemilik PT ASI Pujiastuti Aviation dan sejumlah pihak meminta agar permen perizinan ekspor lobster dicabut atau dibatalkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri KKP ad interim Luhut Binsar Pandjaitan, justru menegaskan bahwa Permen No. 12 Tahun 2020 tidak mengalami kecacatan atau bermasalah.

Penegasan Luhut didasari dari hasil evaluasi oleh Tim KKP dalam rapat pimpinan (rapim) pada Jumat sore kemarin. Hasil evaluasi menyimpulkan bahwa beleid itu mampu memberikan keuntungan bagi masyarakat.


"Jadi, kalau dari permen yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," kata Luhut.

Susi pun merespon pernyataan Luhut, "Luhut nyatakan Permen soal Lobster Era Edhy Prabowo tak salah," tulis Susi lewat akun Twitternya, @susipudjiastuti dikutip, Minggu (29/11/2020). Di cuitan terpisah, Susi meninggalkan emoji sedih, marah, hingga heran menanggapi ucapan Luhut tersebut.

Bukan hanya itu, pemilik maskapai penerbangan Susi Air ini juga secara terbuka menyampaikan keberatannya perihal ekspor benur. Melalui akun Instagram @susipudjiastuti115, dia mengunggah sebuah video pendek yang berisi soal pernyataannya ekspor benur.


"Di seluruh dunia yang jualan bibit lobster hanya Indonesia, dan bibit sidat cuma Indonesia. Juga yang memanen koral, memperjualbelikan koral cuma Indonesia. Apakah kita harus bangga kita satu-satunya yang jualan bibit lobster, jualan koral? Tidak, mereka tidak bisa kita genetik rekayasa keberlanjutannya," ujar Susi.

Secara ekonomis, dia menilai, benih lobster sebagai sumber daya yang dimiliki Indonesia akan memiliki nilai ekonomi tinggi jika dibudidayakan, tidak saja memberikan keuntungan bagi masyarakat, tapi juga bagi negara.

Lobster yang dibudidayakan akan memiliki harga yang jauh lebih tinggi daripada benih lobster itu sendiri. Susi menyebut, lobster berukuran 400 gram hingga 500 gram bisa dihargai Rp600.000 hingga Rp800.000. Sementara benih lobster hanya dihargai Rp30.000-Rp60.000 dari nelayan.

Dia mengutarakan, pada saat aktivitas ekspor benih lobster dilegalkan, benih lobster mengalami penurunan nilai karena dihargai pada kisaran Rp6.000-Rp15.000. Hal ini memberikan kerugian bagi nelayan.

"Kenapa kita harus ambil bibitnya (lobster), sudah begitu pakai kuota ekspor lagi. Dulu saya larang, harganya itu Rp30.000, Rp40.000, bahkan sampai Rp60.000 bibit lobster dari nelayan. Sekarang setelah dilegalkan dan diatur dengan kuota nelayan cuma dapat Rp7.000, Rp15.000. Itulah pola pikir dan dasar saya menjadi menteri. Saya punya amanah, saya lakukan meninggalkan legacy untuk melindungi para nelayan," ujar Susi.(mir)


0 Komentar