Selasa, 29 Desember 2020 21:47 WIB

Pelapor Sebut Video Gisel Sudah Meresahkan

Editor : Yusuf Ibrahim
Gisel Anastasia. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pelapor kasus video porno Gisel Anastasia, Aby Febrianto Dunggio, punya alasan mengapa dirinya melaporkan kasus ini.

Aby sendiri telah mendatangi ke Polda Metro Jaya untuk melengkapi laporannya terkait kasus tersebut. Aby melaporkan kasus ini dengan Pasal 28 UU No 44/2008 tentang pornografi.

“Saya mempunyai inisiatif sendiri untuk melaporkan video tersebut karena sudah meresahkan,” katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Menurut Aby, sejak awal dirinya tidak mengetahui siapa pemeran pria dalam video yang berdurasi 19 detik tersebut. Diketahui kemudian, pemeran pria tersebut adalah Michael Yukinobu de Fretes.

Setelah ada penetapan tersangka pembuat video mesum tersebut maka dirinya menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian. “Keterangan tambahan aja untuk selanjutnya kita menunggu aja langkah apa yang diambil oleh temen kepolisian,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Aby mengatakan, dilaporannya itu memang difokuskan siapa pemeran video tersebut. Diharapkan, setelah diketahui siapa pemeran video tersebut maka tinggal melihat langkah tegas apa lagi yang akan diambil.(roy)


0 Komentar