Rabu, 06 Januari 2021 12:45 WIB

Bansos Tunai Ditransfer Paling Lambat 30 Hari

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sesuai perjanjian kerja sama yang sudah disepakati, bank diberi kesempatan untuk menyalurkan bansos ke rekening penerima manfaat paling lambat 30 hari setelah dana masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, beserta 3 Bank Himbara lainnya siap menyukseskan penyaluran Bantuan Tunai 2021 dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

"Himbara mematuhi kesepakatan tersebut dan tidak menahan penyaluran atau pencairan bansos ke masyarakat. Kami selalu berupaya mempercepat pemberian bansos agar kondisi ekonomi masyarakat bisa semakin terjaga dan segera pulih dari dampak pandemi Covid-19,” ujar Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari mengatakan di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Penyaluran tiap jenis bansos dilakukan sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kementrian Sosial (Kemensos). Khusus untuk bansos tunai dan bansos tunai sembako non-PKH, pencairan dana bisa dilakukan masyarakat penerima tanpa batasan waktu.

"Semua dana tersebut langsung masuk ke rekening para penerima,” papar Supari.

Lebih lanjut Supari menjelaskan, setelah dana bansos masuk ke masing-masing rekening penerima manfaat, sesuai Peraturan Menteri Keuangan maka mereka berhak mencairkannya paling lambat 90 hari setelah itu.

Penyaluran dana bansos ke seluruh rekening penerima manfaat telah sesuai mekanisme Online Monitoring System Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN) yang dimiliki Kementerian Keuangan.

Penyaluran dana bansos telah menggunakan sistem yang terintegrasi antara BRI, Himbara, Kementrian Sosial RI (Kemensos) dan Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu), sehingga apabila terdapat kegagalan penyaluran dana bansos ke rekening tertentu, maka hal tersebut dapat langsung diketahui oleh sistem monitoring.

Alhasil, rekonsiliasi akan dilakukan bersama oleh Himbara, dan Kemensos untuk menindaklanjuti masalah itu.

“Dari hasil rekonsiliasi, Kemensos akan menerbitkan e-billing untuk pengembalian dana yang gagal ditransfer ke kas negara. Karena itu BRI dipastikan tidak mengambil atau menahan sepeserpun dana yang menjadi hak masyarakat. Program pencairan bansos dipastikan high regulated dan semua aktivitas dilakukan sesuai instruksi Kemensos sebagaimana tercantum dalam PKS antara Himbara dengan Kemensos,” pungkas Supari.(mir)


0 Komentar