Kamis, 04 Februari 2021 22:07 WIB

Kuasa Hukum Rizka Jelaskan Perkembangan Kasus Dugaan Laporan Palsu Tersangka JU

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kasus dugaan tindak pidana Laporan Palsu pasal 317 KUHPidana dengan Pelapor atas nama Rizka, S.H, Polda Metro Jaya telah menetapkan JU (38), sebagai tersangka pada 19 Agustus 2020.
 
Berkas perkara atas nama tersangka JU sudah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Jakarta pada akhir September 2020, selanjutnya secara berturut-turut telah dikembalikan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilengkapi kekurangan dan sudah dilengkapi baik secara formil dan materiil.
 
Ternyata informasi perkembangan kasus yang diterima dari Penyidik pada awal Januari 2021 bahwa berkas atas nama Tersangka JU sudah bolak balik dari Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya dengan kode administrasi P-19 sudah sebanyak 4 (empat) kali walaupun semua permintaan Jaksa sudah dipenuhi penyidik dan telah dikembalikan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 20 Januari 2021.
 
Pieter Ell, S.H M.H selaku tim kuasa hukum lewat siaran persnya menjelaskan, bolak-baliknya berkas Perkara atas nama Tersangka JU dari Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya patut diduga telah melanggar ketentuan sebagai berikut :
 
Baca Selanjutnya: 1. Pelanggaran pasal 
 
. Pelanggaran pasal 110 ayat 4 KUHAP yang menegaskan:
 
“Penyidikan telah dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik”
 
2. Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia No. SE-3/E/Ejp/11/2020 tanggal 19 November 2020 tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada Pra Penuntutan Dilakukan Satu Kali dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum
 
3. Dalam silaturrahmi Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung dalam pertemuan pada tanggal 3 Februari 2021 di Jakarta yang menegaskan mendukung percepatan berkas perkara P-19 hanya sekali dalam pra penuntutan.
 
Berdasarkan hal-hal tersebut maka untuk dan atas nama klien kami sebagai korban menyatakan
 
1. Meminta Bapak Jaksa Agung RI agar memerintahkan Jampidum Cq. Kejati DKI Jakarta untuk mengembalikan berkas perkara yang sudah lengkap (P-21) kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilimpahkan berkas dan tersangka kepada Penuntut Umum.
 
2. Memohon kepada Bapak Jaksa Agung agar melakukan evaluasi internal terhadap penegakan hukum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
 
Dirinya juga meminta Jaksa Agung harus tegas soal P.19 dan jangan cuma lips service.

0 Komentar