Sabtu, 06 Maret 2021 22:41 WIB

Mahfud Tegaskan Kepengurusan Resmi Partai Demokrat Masih Dipegang AHY

Editor : Yusuf Ibrahim
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kepengurusan resmi Partai Demokrat masih dipegang oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Penegasan ini disampaikannya menyikapi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatra Utara (Sumut). "Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY, AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, di Jakarta, Sabtu (6/3/2021).

Namun, Mahfud juga mengatakan, pemerintah belum bisa menentukan sah tidaknya kepengurusan KLB) Partai Demokrat di Deliserdang yang memutuskan Moeldoko sebagai ketua umum. Pasalnya, belum adalaporan tentang KLB itu secara resmi. "Jadi nggak ada masalah hukum sekarang," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Pemerintah menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat karena bila KLB, mestinya ada pemberitahuan resmi kepada pemerintah.

"Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, kondisinya akan berbeda jika nantinya kelompok KLB Deliserdang melapor kepada pemerintah. Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal itu. Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deliserdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak. "Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah. Nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu," ujarnya.

Mahfud juga menjelaskan, bila ada masalah internal partai seperti itu pemerintah memang dihadapkan kepada keputusan sulit untuk bersikap. "Apakah ini akan dilarang atau tidak. Secara opini kita mendengar wah ini tidak sah, ini sah secara opini, tapi secara hukum kan tidak bisa. Kita lalu menyatakan ini sah tidak sah sebelum ada data dokumen di atas meja," katanya.(mir)


0 Komentar