Kamis, 18 Maret 2021 21:27 WIB

Edhy Prabowo Ditanya soal Beri Uang ke Biduan

Editor : Yusuf Ibrahim
Edhy Prabowo. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengaku tak mengenal biduan bernama Betty Elista. "Siapa? Betty? Enggak kenal saya, enggak kenal," ujar Edhy usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Nama Betty diungkapkan sebagai salah satu penerimaaliran duit korupsi suap ekspor benur yang diduga diberikan melalui Staf Istri Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM). Betty sendiri telah diperiksa.

"Betty Elista (Penyanyi) didalami pengetahuan terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka EP melalui tersangka AM," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sebesar Rp 52,3 miliar terkait kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur. Uang tersebut disita dari para eksportir benih bening lobster.

Uang tersebut merupakan bank garansi dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Dana tersebut ditarik Sekretaris Jenderal Kementrian Kelautan dan Perikanan atas perintah Edhy Prabowo.

Saat ini tim penyidik KPK sudah memeriksa sebanyak 115 orang saksi dalam perkara ini.Sementaraaset yang telah dilakukan penyitaan aset lain dalam kelompok barang mewah kemudian ada juga elektronik ada juga kendaraan uang cash juga ada perhiasan dan properti.

"Keseluruhan nilai yang telah dilakukan penyitaan sebelum Rp52,3 miliar adalah kurang lebih Rp37,6 miliar," ungkap Ali.

Diketahui KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).(mir)


0 Komentar