Senin, 22 Maret 2021 20:31 WIB

Juliari Akui Banyak Pihak Swasta yang Minta Jadi Vendor Proyek Pengadaan Bansos

Editor : Yusuf Ibrahim
Mantan Mensos Juliari Peter Batubara. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengakui banyak pihak swasta yang menghubungi dirinya dan meminta menjadi vendor proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.

Para pengusaha itu menghubungi Juliari Batubara secara langsung. Demikian diakui Juliari Batubara saat bersaksi secara virtual dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek. Juliari bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

"Saya kan punya nomor handphone dari 1998, ada (pesan) yang masuk ke WhatsApp, kemudian biasanya ada yang istilahnya nanya-nanya soal program bansos ini," kata Juliari secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).

Juliari berdalih enggan mengurusi masalah permintaan para pengusaha tersebut. Ia mengklaim memerintahkan para pengusaha untuk mengajukan proposal ke Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos). "Saya selalu menyampaikan (ke para perusahaan itu) silakan datang ke Kemensos dan di sana di depan nanti diarahkan ke mana, itu kan terbuka," ujar Juliari.


Ia menilai permohonan permintaan untuk menggarap proyek bansos adalah hal yang wajar. Sebab, kata dia, banyak perusahaan yang ingin membantu penanganan COVID-19 di Indonesia. "Artinya kalau ada yang tertarik menjadi penyedia itu silakan saja datang. Kadang ada yang kirim-kirim proposal ke saya, misalnya, saya teruskan ke Dirjen Linjamsos," kata Juliari.

Sementara itu, Juliari mengaku tidak tahu-menahu soal kriteria perusahaan yang bisa dapat jatah sebagai vendor bansos. Namun memang diakui, sangat banyak perusahaan yang meminta untuk menjadi vendor proyek bansos ini. "Banyak sekali pak. Mungkin karena dulu saya dari swasta," ucapnya.

Dalam persidangan ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.

Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.

Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos COVID-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.(kah)


0 Komentar