Rabu, 14 Juli 2021 12:46 WIB

PBNU Instruksikan Masyarakat untuk Jaga Protokol Kesehatan

Editor : Yusuf Ibrahim
Mural protokol kesehatan. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021. Namun pelaksanaannya akan berbeda karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Sehubungan dengan semakin meluasnya penyebaran COVID-19 dengan varian barunya di Indonesia, sekaligus memperhatikan kebijakan strategis pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali seperti yang dikutip MPI, Rabu (14/07/2021).

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menginstruksikan kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes) yaitu sebagai berikut:

1. Mematuhi instruksi, imbauan, protokol serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, terutama kebijakan PPKM Darurat sebagai upaya untuk melakukan perindungan, dan bentuk kontribusi nyata pada penanganan lonjakan kasus COVID-19.

2. Senantiasa mendekatkan diri dan berikhtiar kepada Allah SWT dengan banyak melakukan kegiatan ibadah seperti salat, puasa, zikir, tadarus Alquran, pembacaan Sholawat dan berbagai amalyah lain, dengan harapan agar pandemi COVID-19 segera berakhir.

3. Mengikuti dan mensukseskan program vaksinasi COVID-19 yang diselenggarakan oleh pemerintah. Hal ini adalah ikhtiar untuk pencegahan, penurunan risiko penularan serta penyebaran vírus COVID-19.

4. Senantiasa menjalankan protokol Kesehatan secara ketat dan disiplin karena penyebaran COVID-19 tidak lagi hanya di daerah perkotaan tetapi sudah menjalar ke berbagai daerah. Oleh sebab itu, PBNU mendorong para kiai, alim ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

5. Terkait dengan Idul Adha 1442 H dan rangkaian kegiatannya, PBNU menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
 

a. Di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan satuan tugas penanganan COVID-19, dapat melaksanakan Takbiran di Masjid/Mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Adapun untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari COVID-19 (zona merah, zona oranye, dan zona kuning), maka Takbiran dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti dan tidak dilaksanakan di Masjid/Mushalla.


b. Di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan satuan tugas penanganan COVID-19 dapat melaksanakan Salat Idul Adha 1442 H di Masjid/Mushalla dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Adapun untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari COVID-19 (zona merah, zona oranye, dan zona kuning), maka Shalat ldul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di Masjid/Mushalla, atau lapangan.
 

c. Pandemi COVID-19 telah menimbulkan dampak buruk di masyarakat terutama timbulnya masalah sosial ekonomi. Oleh karena itu, PBNU mengimbau warga nahdliyin yang memiliki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana yang akan belikan hewan kurban untuk membantu masyarakat yang terdampak COVID-19.
 

d. Warga nahdliyin yang memiiki kemampuan untuk berdonasi dalam rangka membantu penanggulangan dampak COVID-19 dan juga memiliki kemampuan untuk melaksanakan kurban,
dipersilakan untuk melaksanakan keduanya.
 

e. Tatacara berkurban pada masa pandemi COVID-19 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.

6. Melihat situasi dan kondisi saat ini, PBNU juga berharap kepada pemerintah:
 

a. Kondisi saat ini, banyak anak-anak yang menjadi korban COVID-19. Oleh karena itu, PBNU berharap agar pemerintah lebih meningkatkan sosialisasi terkait COVID-19 terutama risiko anak-anak tertular COVID-19, dan apabila terdapat pasien COVID-19 dari anak-anak agar mendapatan perhatian yang serius.
 

b. Dalam situasi PPKM Darurat ini, pemerintah hanus meningkatkan serta menambah sentra-sentra layanan vaksinasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang vaksinasi COVID-19 yang tentunya hanus bekerja sama dengan berbagai pihak yang terkait tentang hal ini.


C. Tindakan penimbunan obat-obatan, alat alat kesehatan termasuk oksigen dan sebagainya, ataupun tindakan lain untuk mengambil keuntungan finansial dari Pandemi COVID-19 yang berakibat merugikan pihak lain, utamanya kerugian bagi korban pandemi COVID-19 adalah kezaliman dan PBNU sangat mengutuk tindakan tersebut.


0 Komentar