Selasa, 21 September 2021 09:47 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Napoleon Aniaya dan Lumuri Kece dengan Kotoran Manusia di dalam Sel Rutan Bareskrim

Editor : Yusuf Ibrahim
Irjen Pol. Napoleon Bonaparte. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com-Polisi mengungkap kronologi kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Muhammad Kece oleh Irjen Pol. Napoleon Bonaparte di dalam sel Rutan Bareskrim Polri.

Tak hanya dipukuli, M Kece juga dilumuri kotoran manusia. Dari hasil penyidikan sementara, Napoleon bisa masuk ke dalam sel tahanan Kece setelah melakukan penukaran gembok. Kunci itu merupakan milik dari "ketua RT" atau tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

"Diganti dengan gembok milik ketua RT atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses (kamar sel). Ketua RT-nya napi juga inisial H alias C," kata Dir. Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Napoleon tak sendiri. Ia mengajak tiga tahanan lainnya untuk menyambangi ruang tahanan dari Kece yang merupakan tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama. Kejadian itu terjadi saat tengah malam.

"Diawali masuknya NB (Napoleon Bonaparte) bersama tiga napi lainnya ke dalam kamar korban MK pada sekitar pukul 00.30," ujar Andi.

Saat masuk ke dalam sel Kece, Napoleon meminta tahanan lain untuk mengambil plastik putih yang disinyalir sudah disiapkan atau berisikan kotoran manusia. Saat itu, wajah dan tubuh Kece langsung dilumuri tinja.

Usai dilumuri kotoran manusia, Kece pun diduga langsung dipukuli oleh Napoleon. Dari rekaman CCTV atau kamera pemantau, peristiwa itu berlangsung sekitar satu jam.

"Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Dari bukti CCTV, tercatat pukul 01.30, NB dan 3 napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," ucap Andi.

Untuk diketahui, tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kece diduga dianiaya oleh mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Napoleon merupakan terpidana perkara penerimaan suap dari Djoko Tjandra dalam kasus penghapusan red notice.

M Kece telah melakukan pelaporan penganiayaan terhadap dirinya. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.


0 Komentar