Jumat, 22 Oktober 2021 10:12 WIB

Begini Aturan Anak di bawah 12 Tahun Jika Naik Pesawat

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru bersama Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021, Kamis (21/10/ 2021).

Melalui aturan tersebut, telah mengizinkan dan memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat udara.

"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui konferensi virtual dikutip, Jumat (21/10/2021).


Bersamaan dengan hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan," tambahnya.

Dengan terbitnya aturan dari Surat Edaran atau SE terbaru juga dimuat sebagai syarat anak dibawah 12 tahun yang juga harus diperhatikan, antara lain:

1.Menunjukan hasil negatif tes Covid-19 dengan metode reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR)
2.Menerapkan protokol kesehatan Covid-19
3.Penumpang anak Harus dilakukan Pendampingan orangtua dan dalam kondisi sehat.

Tak hanya itu, Sementara itu protokol kesehatan yang harus diperhatikan selama perjalanan, antara lain :

a. Minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut.
b. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu (via alat telekomunikasi) atau dua arah (berbicara langsung) mengingat terdapat potensi penularan yang erat akibat droplet yang dikeluarkan secara alami saat berbicara.
c. Tidak diperkenankan makan/minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal.
d. Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan Peduli Lindungi.


0 Komentar