Kamis, 04 November 2021 13:55 WIB

Siti Dinilai Pro-Terhadap Potensi Rusak Lingkungan Hidup

Editor : Yusuf Ibrahim
Siti Nurbayan. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com-Greenpeace Indonesia menyayangkan pernyataan kontroversial Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

Dia menyatakan bahwa pembangunan besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau deforestasi (pengubahan area hutan menjadi lahan tidak berhutan secara permanen, untuk aktivitas manusia).

"Ini statement yang sangat mengecewakan, meski kita baca secara keseluruhan. Statement ini justru semakin menunjukkan ke mana keberpihakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Forest Campaigner Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, Kamis (4/11/2021).

Menurut Iqbal, seharusnya Kementerian Lingkungan Hidup memastikan seluruh rakyat Indonesia mendapatkan haknya berupa Lingkungan hidup yang baik dan sehat seperti pada amanat UUD 1945 Pasal 28H.

"Sangat disayangkan Indonesia memiliki menteri Lingkungan Hidup yang proterhadap pembangunan skala besar yang jelas-jelas berpotensi merusak lingkungan hidup. Alih-alih menjaganya untuk generasi yang akan datang, ini malah sebaliknya," katanya.


Iqbal menegaskan, tidak ada pembangunan dan pertumbuhan yang bermanfaat di atas lingkungan yang buruk atau bumi yang tidak layak dihuni. "Perlu diingat saat ini kita berada dalam kondisi krisis iklim, dan kita berada di bumi yang sama. Kalau tidak ada tindakan yang signifikan untuk menurunkan atau menjaga suhu bumi dibawah 1,5° serta mitigasi iklim, maka kehancuran di depan mata. Lantas, pembangunan seperti apa yang kita banggakan?," ujarnya.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan pembangunan besar-besaran yang terjadi di era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau deforestasi. Hal itu dikatakan Siti Nurbaya saat menjadi pembicara di hadapan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Universitas Glasgow, Skotlandia.

Siti Nurbaya mulanya mengatakan FoLU Net Carbon Sink 2030 jangan diartikan sebagai zero deforestation. Hal ini perlu dipahami semua pihak bagi kepentingan nasional.

Melalui agenda FoLU Net Carbon Sink, Indonesia menegaskan komitmen mengendalikan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan sehingga terjadi netralitas karbon sektor kehutanan (di antaranya berkaitan dengan deforestasi) pada tahun 2030.

"Bahkan pada tahun tersebut dan seterusnya bisa menjadi negatif, atau terjadi penyerapan/penyimpanan karbon sektor kehutanan. Oleh karena itu pembangunan yang sedang berlangsung secara besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi," ujar Siti dilansir dari laman resmi Kementerian LHK pada Kamis (4/11/2021).(mir)


0 Komentar