Rabu, 08 Desember 2021 13:29 WIB

KPK Panggil Sri Mulyani terkait Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Editor : Yusuf Ibrahim
Stadion Mandala Krida Yogyakarta. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil saksi atas nama Sri Mulyani untuk dimintai keterangannya terkait kasus korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta.

Sri Mulyani merupakan mantan Kepala Bidang pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY. Sedianya, Sri Mulyani bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida yang menggunakan APBD tahun anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi DIY. Sri Mulyani dipanggil bersama-sama dengan lima saksi lainnya.

Kelima saksi lainnya tersebut adalah dosen swasta teknik sipil Universitas Cokroaminoto, Hery Kristyanto; Staf CV Reka Kusuma Buana, Sigit Susilo Abriansyah; Kepala Cabang PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto; Kepala Seksi pada Bappeda tahun 2014-2016, Danang Setiadi; serta Kepala BPKAD tahun 2014-2016, Prambudi Setiono.

"Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi DI Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (8/12/2021).

Untuk diketahui, KPK memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta tahun anggaran 2016-2017. Kasus itu sudah masuk dalam proses penyidikan.

Sejalan dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida ini. Sayangnya, KPK masih enggan mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini.


"Kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," ucap Ali, beberapa waktu lalu.

Sesuai kebijakan baru pimpinan KPK jilid V, lembaga antirasuah akan mengumumkan penetapan tersangka setelah dilakukan proses penangkapan dan penahanan. Ali berjanji akan transparan dalam mengusut perkara ini.

"Pengumuman penetapan akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka. Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali.(mir)


0 Komentar