Jumat, 10 Desember 2021 14:54 WIB

Gisel dan Nobu Terancam Penjara Maksimal 12 Tahun

Editor : Yusuf Ibrahim
Gisella Anastasia. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gisella Anastasia kembali menjalani pemeriksaan tambahan kasus video syur 19 detik di Polda Metro Jaya pada Jumat (10/12/2021).

Gisel dicecar 12 pertanyaan oleh tim penyidik. Sandy Arifin selaku kuasa hukum Gisel juga turut mendampingi sang klien pada pemeriksaan lanjutannya. Proses berita acara pemeriksaan (BAP) ibu satu anak ini pun berlangsung selama sekitar tiga jam.

Sayang, Sandy enggan menjelaskan secara rinci terkait pertanyaan yang diterima mantan istri Gading Marten itu. "Sekitar 12 pertanyaan," ucap Sandy Arifin.

Sementara, Gisel mengaku sempat khawatir sebelum menjalani BAP tambahannya. Hingga kini, kekasih Wijaya Saputra alias Wijin itu mengaku masih teringat memori kelam setelah kasus video syurnya menghebohkan masyarakat. "Oh pasti pasti ada khawatirnya. 'Oke tambahan apa lagi nih'. Kan membuka memori lagi. Semuanya itu kan butuh energi," kata Gisel.

Meskipun demikian, Gisel menyadari hal tersebut menjadi konsekuensi yang harus dihadapinya. Dia juga mengaku kerap mendapat dukungan dari keluarga dan kerabat sebelum menjalani pemeriksaan tambahannya. "Tapi kan memang konsekuensi yang harus dijalani jadi ya nggak apa-apa berbekal dengan doa, dari kemarin dikuatin teman-teman," ungkap Gisel.

Gisel juga menyebutkan dukungan pihak keluarga sangat berpengaruh terhadap kesehatan mentalnya. Pasalnya, kini ibu kandung Gempita Nora Marten ini disinyalir telah berdamai dengan keadaan. "Jadi ya nggak apa-apa, udah lebih berdamai sama keadaan. Kan juga udah lebih membangun koneksi dengan yang di atas jadi lebih enggak panikan," tutup Gisel.

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur pada 29 Desember 2020. Keduanya kompak mengakui sebagai orang di dalam video yang viral di media sosial sejak November 2020. Atas kasusnya, Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun kurungan. Meski berstatus tersangka, Gisel dan Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian lantaran dinilai kooperatif. Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, karena masih memiliki putri berusia empat tahun yang dinilai membutuhkan bimbingan orangtua. Alhasil, Gisel dan Nobu hanya dikenai wajib lapor ke Polda Metro Jaya.(kah)


0 Komentar