Jumat, 18 Maret 2022 19:20 WIB

Kemendag Didesak Terbuka terkait Data Minyak Goreng untuk Penyelidikan Dugaan Mafia

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi tukang gorengan. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) mengajak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk terbuka terkait data dan informasi minyak goreng untuk penyelidikan dugaan adanya mafia kartel minyak goreng.

Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan, data itu untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada saat melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI kemarin. "Dalam rapat tersebut, Menteri Lutfi mencurigai adanya oknum yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Diduga permasalahan tersebut terjadi di tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta," ujar Ukay pada keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2022).

Ukay menjelaskan saat ini KPPU tengah mengolah berbagai data dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan kelayakan minimal satu alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya. KPPU memandang data dan informasi yang dimiliki Kementerian Perdagangan RI penting bagi proses penegakan hukum, khususnya apabila data tersebut berkaitan dengan potensi pelanggaran persaingan usaha yang merupakan kewenangan KPPU sesuai UU No. 5 Tahun 1999.

"KPPU mengajak Kementerian Perdagangan RI dapat berkoordinasi lebih lanjut perihal temuannya," sambungnya.

Seperti diketahui pada rapat tersebut Mendag Lutfi memaparkan bahwa minyak goreng yang dimiliki pemerintah dari hasil kebijakan 20% DMO (domestic price obligation) cukup banyak hingga 570 juta liter.

Bahkan jumlah lebih banyak dari jumlah penduduk Indonesia sendiri. Sedangkan yang terjadi di lapangan adalah justru kelangkaan minyak goreng yang ditemui, baik di pasar tradisional maupun di pasar ritel modern. Oleh sebab itu KPPU mengajak Kemendag untuk menyelediki dugaan adanya mafia minyak goreng ini.(mir)


0 Komentar