Selasa, 17 Mei 2022 13:25 WIB

Wagub DKI: Status dari Pandemi Jadi Endemi Covid-19 Tak Bisa Diputuskan Sepihak

Editor : Yusuf Ibrahim
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menegaskan berubahnya status DKI Jakarta dari pandemi menjadi endemi Covid-19 tidak bisa diputuskan sepihak.

Menurutnya, perubahan status tersebut merupakan kewenangan WHO. Berkaca pada kota-kota besar di belahan dunia lain, banyak dari mereka yang masih berstatus pandemi. Meski demikian, telah terdapat kelonggaran protokol kesehatan (prokes) seperti membuka masker.

"Endemi kan kewenangannya di WHO bukan di kita. Kita lihat di beberapa negara sekalipun sudah turun dan membuka masker, tapi belum diputuskan statusnya sebagai endemi," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Kendati suatu negara telah menganggap levelnya seperti endemi, namun perlu diskusi antara pemerintah pusat dan WHO. "Jadi status itu kewenangannya bukan di Pemprov, pemerintah pusat bersama WHO," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan penentuan status pandemi Covid-19 menuju endemi ada di level dunia sehingga penentuannya tidak hanya oleh satu negara saja. “Kita nggak bisa mutusin sendiri. Yang jelas kita harus melihat negara-negara lain seperti apa. Karena penularannya antara negara tinggi sekali,” ujar Budi, Rabu (11/5/2022).(mir)


0 Komentar