Senin, 11 Juli 2022 22:29 WIB

IPW Desak Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Editor : Yusuf Ibrahim
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atas tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat.

Korban tewas tertembak saat bertugas sebagai ajudan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. “Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya terhadap Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atau adanya motif lain,” tutur Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Oleh karena itu, kata Sugeng, pimpinan tertinggi Polri harus menon-aktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam. Alasannya, pertama, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut.

Hal tersebut, agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri. Alasan kedua, lanjut Sugeng, Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya, sehingga harus ditembak. Alasan ketiga, locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

IPW menilai agar tidak terjadi distorsi penyelidikan maka harus dilakukan Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam. Dengan begitu, Sugeng berharap, pengungkapan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan rekannya sesama anggota dan terjadi di rumah petinggi Polri menjadi terang benderang.

Tujuannya, masyarakat tidak menebak-nebak lagi apa yang terjadi dalam kasus tersebut. “Peristiwa ini sangat langka karena terjadi disekitar Perwira Tinggi dan terkait dengan Pejabat Utama Polri. Anehnya, Brigpol Nopryansah merupakan anggota Polri pada satuan kerja Brimob itu, selain terkena tembakan juga ada luka sayatan di badannya,” ujar Sugeng.

Peristiwa tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat tersebut dikabarkan terjadi pada Jumat (8/7/2022) sekitar 17.00 WIB. Artinya, kata Sugeng, selama tiga hari, kasus itu masih ditutup rapat oleh Polri yang memiliki slogan Presisi.(fik)


0 Komentar