Jumat, 15 Juli 2022 11:36 WIB

Anies: Pajak Sebagai Pendapatan bagi Pemerintah dan Hadirkan Keadilan

Editor : Yusuf Ibrahim
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pajak tidak hanya sebagai pendapatan bagi pemerintah.

Namun, pajak sebagai instrumen menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat. "Jakarta adalah rumah bagi semua. Untuk itu, pajak bukan hanya sebagai pendapatan bagi pemerintah, melainkan sebagai instrumen yang digunakan untuk menghadirkan rasa keadilan, serta membangun pemerataan dan pembangunan kota yang berkelanjutan," tulis Anies dalam laman Instagram @aniesbaswedan dikutip, Jumat (15/7/2022).

Anies mengatakan, kebijakan baru Pemprov DKI untuk menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan sejumlah syarat. Hal itu sebagai wujud menumbuhkan rasa keadilan serta pemerataan.

"Kebijakan baru yang dimulai tahun ini di antaranya adalah bebas PBB untuk 60 m2 (meter persegi) pertama lahan dan untuk 36 m2 pertama bangunan. Ini berlaku untuk seluruh tanah dan bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal di Jakarta," katanya.

Anies menjelaskan, 60 meter tanah dan 36 meter bangunan adalah kebutuhan minimum yang menjadi hak dasar atau hidup sebagai manusia.

Sehingga PBB di Jakarta digratiskan dengan ketentuan tersebut. "Warga makmur maupun warga prasejahtera, sebagai manusia, semua punya hak yang sama atas tempat tinggal untuk hidup layak. Itulah sebabnya untuk kebutuhan hidup dasar itu maka PBB digratiskan," ujarnya.

Eks Mendikbud itu melanjutkan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat Jakarta, nantinya dimanfaatkan kembali untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan gratis, pendidikan berkualitas, distribusi bantuan sosial, maupun pemberdayaan UMKM. "InsyaAllah kebijakan perpajakan di Jakarta dapat memberikan rasa keadilan dan mendorong pemerataan pembangunan," tuturnya.(mir)


0 Komentar