Rabu, 16 November 2022 12:12 WIB

Pemeran Video Porno Kebaya Merah Merupakan Mahasiswi dari Denpasar

Editor : Yusuf Ibrahim
Pemeran video porno Kebaya Merah. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Polda Jawa Timur (Jatim) terus memburu sejumlah terduga pemeran dalam rangkaian kasus video porno Kebaya Merah. Terbaru, petugas menangkap seorang perempuan berinisial CZ.

Penangkapan CZ merupakan hasil pengembangan dari 92 video porno yang ditemukan polisi dari laptop ACS. Diketahui CZ merupakan pemeran ketiga di video threesome bersama dua tersangka video mesum Kebaya Merah, yakni ACS dan AH.

"Kami sudah menangkap pemeran ketiganya seorang wanita," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Rabu (16/11/2022).

CZ merupakan mahasiswi berusia 22 tahun yang berasal dari Denpasar, Bali. Farman menyebutkan bahwa penangkapan CZ dilakukan di Sidoarjo, yang merupakan daerah tempat tinggal terduga pelaku. "Kami amankan di Sidoarjo," kata Farman.

Sebelumnya, sebuah video porno berdurasi 16 menit 1 detik viral di media sosial. Dalam video terlihat, ada seorang perempuan berkebaya merah tampak berperan menawarkan sesuatu pada seorang pria yang sedang berada di dalam kamar mandi.

Kedua pemeran itu, juga terlihat sudah memakai semacam topeng yang hanya menutupi sebatas kedua matanya. Adegan selanjutnya, kedua pemeran pria dan wanita itu pun melakukan tindakan porno aksi. Polda Jatim telah menetapkan dua orang pemeran video kebaya merah, ACS dan AH sebagai tersangka.

ACS diketahui warga Surabaya yang bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, pemeran wanita berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model.

Kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih itu dijerat Pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.

Polda Jatim saat ini juga melakukan tes kejiwaan terhadap AH. Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik menemukan kartu kuning yang digunakan AH untuk berobat pada rumah sakit jiwa di Surabaya.

Penyidik juga menemukan adanya faktur-faktur tanda berobat pada RS Jiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan paksa terhadap AH, polisi menyebut tersangka mengidap masalah kejiwaan berupa kepribadian ganda.(mir)


0 Komentar