Rabu, 25 Januari 2023 17:54 WIB

PKB Tolak Kenaikan Biaya Haji yang Diusulkan Kemenag

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444H/2023M yang diusulkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp69 juta.

Biaya yang ditanggung oleh calon jamaah haji itu dinilai terlalu mahal dibanding tahun sebelumnya. "Kami menilai bahwa kenaikan Bipih yang hampir 2 kali lipat ketimbang tahun lalu akan sangat memberatkan calon jamaah. Oleh sebabnya kami Fraksi PKB DPR RI mendorong agar kenaikan bisa dirasionalisasi serta dilakukan secara bertahap per tahun," kata Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB Maman Imanulhaq dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi ini mengungkapkan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tahun ini mencapai Rp22 triliun. Nilai itu merupakan akumulasi dari nilai manfaat yang tak terpakai kala pandemi Covid-19 2020-2021 sebesar Rp12 triliun dan nilai manfaat pada 2023 sebanyak Rp10 triliun.

Karena itu Maman berharapm Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bisa ditutup sebagian dari total nilai manfaat itu. Presentase usulan Kemenag sebesar 70% yang ditanggung jamaah bisa diturunkan menjadi 51%. Ia mengakui, kenaikan ongkos haji tak bisa terelakan.

Namun perlu adanya sosialisasi yang masif sebelum diberlakukannya penyesuaian biaya yang ditarik dari calon jamaah, apalagi sampai meningkat hampir Rp30 juta dibanding tahun lalu. Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB ini menyebut kenaikan porsi Bipih sesuai usulan Kemenag relevan diterapkan pada tahun depan.

Maman menegaskan, kenaikan Bipih tak perlu lagi dibebankan kepada jamaah lunas tunda. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan yang berarti jamaah yang sudah lunas, maka sudah selesai dengan urusan bayar-membayar.

"Ini beberapa catatan dari Fraksi PKB di DPR RI yang menjadi concern kami di Panja Haji agar penyelenggaraan haji pada tahun ini berjalan sesuai dengan asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba," katanya.(fik)


0 Komentar