Selasa, 07 Maret 2023 14:48 WIB

Penjualan Mobil Setelah Pandemi Tembus 1.047.000 Unit untuk Domestik

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Sekretaris Umum Gabungan Industri Otomotif Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, mengungkapkan penjualan mobil empat pada tahun 2022 menyentuh rekor tertinggi setelah pandemi Covid-19. Kendaraan yang terjual mencapai 1.047.000 unit dalam satu tahun.

"Kondisi ekonomi tampaknya cukup bagus dan penjualan masih tumbuh terus, bahkan kita mencapai rekor untuk pertama kali setelah pandemi, menembus 1.047.000 unit untuk domestik," kata Kukuh dalam siaran Market Review di IDX Channel, Selasa (7/3/2023).

Dia menilai, salah satu faktor meningkatnya penjualan kendaraan roda empat karena insentif yang ditawarkan oleh pemerintah pada saat pandemi, Insntif itu dianggap telah membantu mendongkrak penjualan yang sempat sangat terpukul. "Pada waktu kita terkena pandemi, di saat itu penjualan kendaraan bermotor cukup Terpukul keras, turun dari yang biasanya 1 juta di satu tahun menjadi 530 ribu," ujarnya.

Seperti diketahui, pada saat Indonesia dihantam pandemi, pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak penjualan barang mewah atau PPnBM bagi sejumlah mobil yang memenuhi syarat. Relaksasi PPnBM diberikan pemerintah melalui PMK No. 20/PMK.010/2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4×2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70%.

Setelah itu, pemerintah mengeluarkan PMK No. 31/PMK.010/2021 dan memperluas insentif PPnBM dengan menambah cakupan kendaraan bermotor, yaitu segmen 4×2 dan 4×4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60%.

Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat. Baca Juga 5 Kebakaran Hebat di Jakarta, Nomor 1 Belasan Orang Meninggal Dunia Pemerintah melalui PMK No. 77/PMK.010/2021 kemudian memperpanjang masa insentif PPnBM 100% untuk kendaraan <1.500 cc sampai Agustus 2021 setelah melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan.

Setelah itu, dalam PMK 120/PMK.010/2021, besaran insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.(fik)


0 Komentar