Kamis, 14 September 2023 13:00 WIB

Bawaslu Desak KPU Tak Batasi dalam Akses Sistem Informasi Pencalonan

Editor : Yusuf Ibrahim
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnewscom- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja dan jajarannya mengaku kesulitan dalam mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Hal itu dia ungkapkan dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Rabu 14 September 2023. Bagja mengaku, jajaran pengawas pemilu tidak bisa mengoptimalkan pengawasan jika akses Silon dibatasi oleh KPU.

Diketahui, sidang Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 itu Bawaslu RI mengadu soal pembatasan Silon oleh KPU. "Bagaimana bisa melakukan pengawasan jika akses silon tidak diberikan secara maksimal oleh KPU untuk jajaran pengawas Pemilu," kata dia dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, jajarannya bisa optimal dalam menjalankan tugas pengawasan apabila akses Silon tidak dibatasi KPU. "Tentunya kami bisa lebih jauh melakukan pengawasan Pemilu (jika diberi akses Silon), contohnya syarat calon KTP apakah benar umurnya sudah cukup," ungkapnya.

Sedangkan Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan Bawaslu telah memberikan surat sebanyak empat kali untuk memberikan akses Silon secara seluruh. "Bawaslu sudah empat kali bersurat secara resmi dan nonresmi untuk meminta akses Silon secara penuh tapi tidak diberikan juga," pungkasnya.

Untuk informasi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama para anggotanya yang turut diadukan. Bawaslu menuding Hasyim Asy'ari cs telah membatasi tugas pengawasan. Bawaslu merasa dibatasi mengakses data dan dokumen pada Silon.

Kemudian, pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu, berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan. Sesuai ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.(mir)


0 Komentar