Kamis, 21 September 2023 15:00 WIB

Masa Sanggah Dipastikan Tak Ada Lagi dalam Seleksi Guru PPPK 2023

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi guru. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pendaftaran seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 telah dimulai. Tahun ini masa sanggah terhadap nilai ujian Guru PPPK tidak diberlakukan lagi.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani menjelaskan, selain tahun ini sistem seleksi kompetensinya menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), perbedaan dengan tahun lalu adalah masa sanggah hasil ujian kini tidak ada lagi.

"Jadi setelah ujian selesai langsung pengumuman. Tidak ada sanggah hasil," kata Nunuk pada Diskusi Seleksi Guru PPPK 2023 yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini menuturkan, proses sanggah yang berlaku di seleksi Guru PPPK 2023 hanyalah untuk sanggah administrasi. Keputusan menghapus proses sanggah ini, ujarnya, ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). "Jadi setelah hasil diumumkan, dibobot (nilai), langsung itu adalah hasil akhir. Jadi para peserta tidak bisa lagi melakukan sanggah hasil seleksi," ungkapnya.

Nunuk menuturkan, terkait dengan jadwal sanggah itu Panselnas yang menetapkan. Sementara pihaknya hanya menghitung formasi guru PPPK yang dibutuhkan. Pertimbangan yang diambil mengenai dihapusnya masa sanggah nilai, ujarnya, kemungkinan untuk memperpendek durasi supaya pengumuman hasil seleksi bisa dilakukan segera.

"Kita akan siapkan sistem sebaik mungkin sehingga tidak ada lagi yang sanggah-sanggah nilai. Ada rumus sedemikian rupa," pungkasnya.

Diketahui, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. Pada seleksi Guru PPPK 2022 lalu masa sanggah ini berlaku.

Syarat guru bisa melakukan sanggah yaitu yang dinyatakan tidak lolos seleksi, mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman melalui laman SSCASN, dan sanggahan yang diterima adalah kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.(mir)


0 Komentar