Minggu, 17 Maret 2024 20:11 WIB

Pergerakan Masyarakat pada Masa Lebaran Diprediksi Capai 193,6 Juta

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi pemudik. (foto istimewa)

JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mencatat potensi pergerakan masyarakat secara nasional pada masa Lebaran 2024 mencapai 193,6 juta orang. Angka ini setara 71,7 persen dari total jumlah penduduk Indonesia.

Proyeksi tren peningkatan pergerakan masa pada periode Lebaran tersebut berdasarkan hasil survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan.

"Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh BKT terdapat tren peningkatan potensi pergerakan masyarakat secara nasional pada masa Lebaran 2024, yaitu sebesar 71,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193 juta orang,” ujar Budi saat konferensi pers, Minggu (17/3/2024).

Dari angka tersebut sebesar 14,6 persen atau setara 28,4 juta orang di Jabodetabek akan melakukan perjalanan di masa mudik Lebaran tahun ini. Adapun, prediksi pergerakan masa pada masa Lebaran tahun ini naik 45,8 persen dibandingkan periode yang sama 2023 yang berada di posisi 123 juta orang.

Data-data ini, lanjut Menhub, mengindikasikan kecenderungan peningkatan minat masyarakat untuk melakukan perjalanan saat mudik dan arus balik Lebaran 2024. "Hal ini mengindikasikan terdapat kecenderungan peningkatan minat masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran di tahun 2024 dan jika dibandingkan 2023 sebesar 45,8 persen atau sebesar 123 juta orang," paparnya.

Di lain sisi, sebagai langkah antisipasi dari lonjakan masyarakat pada masa angkutan Lebaran 2024, Kemenhub melakukan persiapan baik secara operasional maupun kebijakan pengendalian pengaturan transportasi dan penanganan secara komprehensif.

Otoritas pun menggandeng instansi dan kementerian dan pemerintah pusat, Polri, Pemda, BUMN, dan pihak swasta. "Langkah nyata yang telah diambil adalah Kemenhub, Korlantas, Kementerian PUPR dengan menerbitkan SK tentang pengaturan lalu lintas dan penyebrangan masa arus mudik Lebaran 2024 tanggal 5 maret 2024 dan SK tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang Lebaran 2024," kata dia.(des)


0 Komentar