Selasa, 28 Mei 2024 19:14 WIB

Tapera Tak Diperlukan, Dinilai Ada dalam BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

Jakarta, Tigapilarnews.com- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak pungutan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Iuran tersebut dinilai tak hanya membebani pekerja, melainkan juga perusahaan.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang menjadi dasar pungutan iuran Tapera. Dalam PP tersebut, iuran ditetapkan sebesar 3% dari penghasilan bulanan. "Hal ini lantaran menjadi tambahan beban bagi Pekerja (2,5%) dan Pemberi Kerja (0,5%) dari gaji yang tidak diperlukan," kata Shinta, Selasa (28/5/2024).

CEO Sintesa Group itu menilai, program Tapera sebenarnya tak diperlukan. Pasalnya, dana untuk perumahan bagi pekerja sudah ada dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dinilai belum dimaksimalkan. "Karena sebenarnya bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Menurut Shinta, iuran Tapera redundan dengan program BPJS Ketenagakerjaan karena dana perumahan bisa memakai 
Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang bersumber dari dana program JHT (Jaminan Hari Tua) sesuai PP 55/2015 tentang Pengelolaan Aset 
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

"Sesuai PP tersebut, maka aset JHT sebesar Rp460 triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan Pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya," katanya.(des)


0 Komentar