Jumat, 23 Mei 2025 00:22 WIB
JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terjadi sepanjang masa jabatan 3 menteri yang berbeda.
Tiga menteri itu yakni Menteri Kominfo periode 2014-2019 Rudiantara, Menteri Kominfo periode 2019-2023 Johnny G Plate, dan Menteri Kominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi.
“Periodisasi pelaksanaan PDNS ini dalam periode tiga menteri. Menteri pertama itu terkait perencanaannya, menteri kedua terkait pelaksanaan dari 2020-2023, serta menteri ketiga perencanaan 2024,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, Kamis (22/5/2025).
Saat ini penyidik masih mendalami ada atau tidaknya keterlibatan langsung 3 menteri tersebut. “Penyidik masih mendalami fakta dan menunggu perkembangan fakta-fakta berikutnya dari keterangan-keterangan saksi apakah ada keterlibatannya atau tidak atau hanya kebetulan pas di tahun yang bersangkutan menjabat sebagai menteri,” ungkapnya.
Kejari Jakarta Pusat menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.
Lima tersangka yakni Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024; Bambang Dwi Anggono (BDA) selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
“Berikutnya, tersangka ketiga Nova Zanda atau NZ selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020- 2024," kata Safrianto.
Untuk tersangka keempat, Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 serta tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi 2017-2021.(fik)