Senin, 26 Mei 2025 19:20 WIB

Berikut Mekanisme Pelindungan Jaksa Oleh TNI dan Polri

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi TNI dan Polri. (foto istimewa)

JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengatakan pelindungan jaksa oleh TNI dan Polri harus ada permintaan dari kejaksaan.

Bagaimana mekanismenya? Hasan menjelaskan, ada nota kesepahaman antara kejaksaan dengan TNI-Polri. "Harus ada permintaan dari kejaksaan. Karena tidak 24 jam, jadi ada MoU antara kejaksaan dengan TNI maupun dengan Polri. Berdasarkan request itu, kemudian TNI maupun Polri akan men-deploy personel mereka untuk melakukan pengamanan," tegas Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan.

“Saya hanya bisa menjelaskan secara umum bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang dikeluarkan minggu lalu itu merupakan bagian dari pelindungan negara terhadap jaksa,” kata Hasan. 

Hasan mengatakan, jaksa memiliki tugas untuk membongkar kasus-kasus yang besar, kasus kejahatan besar, ataupun kasus korupsi yang besar. “Tentu menghadapi berbagai macam hal, termasuk mara bahaya yang mengintai mereka. Dan dalam hal ini negara memberikan pelindungan terhadap jaksa."

Pada kesempatan itu, Hasan mengatakan bahwa ada dua institusi yang diperintahkan untuk memberikan pelindungan terhadap jaksa dan kejaksaan. "Untuk pelindungan pribadi, keluarga, rumah, anak-anak para jaksa yang kemungkinan merasa terancam mara bahaya itu diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia."

Hasan mengungkapkan, pelindungan jaksa di lapangan diserahkan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri. "Jadi dua institusi ini ya, TNI dan Polri diminta oleh Presiden untuk memberikan pelindungan keamanan terhadap jaksa dan kejaksaan."

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejasaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, penerbitan aturan itu menegaskan hadirnya negara dalam memberikan pelindungan bagi jaksa maupun anggota keluarganya saat menjalankan tugas.

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” kata Harli Siregar, Kamis (22/5/2025).

Menurut Harli, kerja sama antara kejaksaan, TNI-Polri, hingga lembaga lainnya sudah berjalan dengan baik dalam memberikan pelindungan. "Namun, dengan peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada Jaksa."(fik)


0 Komentar