8 jam yang lalu

Klaim Antara Aceh dan Sumut Disebut Persoalan Administratif

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Presiden Prabowo Subianto dipastikan akan menyelesaikan sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut) dengan mempertimbangkan aspek historis.

Sistem NKRI kedaulatan atas wilayah berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempunyai wilayah administratifnya.

“Jadi tentu Presiden segera mengambil keputusan secepatnya dan dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi maupun proses historis, proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi saat konferensi pers di Kantor PCO, Jakarta, Senin (16/6/2025). 

“Kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat. Pemerintah daerah punya wilayah administrasi. Itu artinya wilayah yang mereka urus, termasuk juga soal pulau-pulau. Jadi pulau ini diurus oleh pemerintah daerah yang mana itu diatur oleh pemerintah. Jadi kita tidak bicara soal kedaulatan,” tambahnya.

Hasan menyampaikan bahwa perbedaan klaim antara dua provinsi terhadap wilayah administrasi sejumlah pulau bukan merupakan persoalan kedaulatan melainkan administratif.

“Karena kedaulatan itu milik NKRI. Nah, wilayah administrasi ini tentu ada pemberian nama, ada batas-batas wilayah, termasuk juga pulau-pulau. Ini masuk wilayah administrasi mana, jadi artinya kalau pulau itu masuk wilayah administrasi daerah A, maka daerah A yang berkewajiban mengurus pulau itu,” jelas Hasan.

“Kalau daerah pulau itu termasuk wilayah daerah B, maka daerah B yang punya kewajiban mengurus pulau tersebut. Karena ini bahasanya kita sama kita. Kan kita tidak bersengketa dengan pihak luar, dengan negara lain,” sambungnya.

Menurut dia, sengketa wilayah antara Aceh dan Sumut terjadi karena adanya aspirasi-aspirasi. “Tapi ini kira-kira ada aspirasi-aspirasi yang berbeda antara beberapa dua daerah dalam NKRI tentang pulau-pulau tertentu,” ucapnya.

“Tentu saja sesuai aturan main di negara kita, maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” tambahnya.(des)


0 Komentar