6 jam yang lalu

Keuangan Negara Rp1,85 Triliun Dipulihkan dari Perkara Korupsi

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berhasil memulihkan keuangan negara Rp1,85 triliun dalam kurun waktu tiga tahun, yakni 2022-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, jumlah tersebut dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.

"Selama tiga tahun terakhir, sejak 2022 hingga 2024, KPK mencatat telah memulihkan keuangan negara total sejumlah Rp1,85 triliun," kata Budi, Selasa (15/7/2025).

“Rincian, uang senilai Rp558,4 miliar pada 2022; kemudian Rp539,6 miliar pada 2023; dan Rp753,6 miliar pada 2024," sambungnya. 

Budi menjelaskan, pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun hasil dari pelaksanaan hibah serta Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas barang-barang rampasan KPK kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan institusi lainnya.

Jika dibandingkan dengan besaran anggaran yang dikelola KPK dalam tiga tahun terakhir menurut Budi, raihan pemulihan keuangan negara atau asset revovery tersebut mencapai angka sekitar 50% dari total serapan anggaran KPK dalam tiga tahun tersebut sejumlah Rp3,91 triliun.

Budi kemudian menyinggung pengajuan penambahan anggran KPK untuk 2026 sebesar Rp1,34 triliun. Menurutnya, jumlah tersebut akan digunakan untuk manajemen dan pencegahan-penindakan.

"Yang diajukan KPK yakni sebesar Rp1,34 triliun, akan digunakan untuk dua program, dukungan manajemen sebesar Rp491,3 miliar; program pencegahan dan penindakan perkara korupsi sebesar Rp856,6 miliar," ujarnya.(mar)


0 Komentar